Berita Viral

Tak Pakai Dana Desa! Kades Sembung Bangun Kantor Megah, 8 Lantai Ada Liftnya, Kucurkan Rp1,5 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untung, Kepala Desa Sembung, Batang beber latar belakang pembangunan kantornya

Asep rutin membagikan beras kepada warga.

"Paling seminggu tiga kali.

Tidak ada, cuma ini mah pribadi," ujar Asep.

Baca juga: SOSOK Siswadi Kades Viral Berambut Mohawk, Jangan Salah Ternyata Lulusan S2 dan Merdu Baca Alquran

Asep Suhendar, kades bertato di Purwakarta yang suka bantu warga (YouTube Dedi Mulyadi)

Aksi membagi-bagi beras yang dilakukan oleh Asep ternyata bukan merupakan program yang digalakkannya dengan menggunakan dana dari desa.

Ia memberikan satu karung beras ke masyarakat miskin desa menggunakan dana yang diambil dari kantong pribadinya.

Tak hanya itu, meskipun memiliki penampilan yang sangar dan bahkan potongan rambut yang tidak seperti orang pada umumnya, kades tersebut mengaku ia adalah laki-laki yang diganderungi banyak perempuan.

Terbukti, Asep mengaku telah 13 kali menikah dengan perempuan yang berbeda.

"Tapi saya laku, kawin 13 kali," ujar Asep yang dilanjut dengan menyebutkan satu persatu istrinya.

Lalu apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?

Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Baca juga: Merasa Bersalah Istri Blak-blakan Sudah 3 Kali Zina dengan Pak Kades, Suami: Dia Sering Nangis

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Halaman
1234