MA lalu mengajak ketiga pelaku lainnya.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
MA bertugas mengikat tangan serta kaki korban.
Ia juga memukul tubuh korban dengan kayu.
Baca juga: Viral Wanita ODGJ 8 Kali Hamil dengan Pria Berbeda, Anak Tertua 20 Tahun, Termuda Masih di Kandungan
"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter.
Dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," urai Andi.
Sedangkan pelaku HB ia juga memukul korban serta meminumkan air kecing dan bensin ke korban.
Peran pelaku AD membakar muka dan tangan korban.
Andi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Termasuk polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi.
Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Kisah Lainnya - SYOK Istri! Malam Dengar Suara Aneh di Dapur Tetangga, Ternyata Suami sedang Rudapaksa Wanita ODGJ
Seorang istri di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur syok mengetahuI tingkah bejat suaminya.
Bagaimana tidak, istri dari pria berinsisial BB (40) ini memergoki suaminya tengah merudapaksa tetangganya yang berinisial, MB (28).