Asfiyatun pun diborgol dan digelandang ke kantor polisi.
Perempuan berhijab itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hukuman minimal yang dapat diterima adalah penjara selama 5-20 tahun.
Dikutip dari Tribun Mataraman, saudara terdakwa, Syafi'i sangat yakin Asfiyatun selama ini hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.
Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya.
Nasib Asfiyatun Mirip Parida Ariani, Dijebak Anak Bawa Jus Berisi Narkoba
Melansir dari Kompas.com, Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengaku dijebak anaknya sendiri, BS.
Oleh BS, sang ibu diminta untuk mengantarkan jus alpukat ke lapas. Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hari itu, Parida didatangi seorang laki-laki yang berinisial R.
Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua
Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang.
R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.
R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).
Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.