TRIBUNTRENDS.COM - Rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, di Simprug, Jakarta, digeledah KPK.
Rafael Alun awalnya mengaku 'welcome' atas kedatangan KPK untuk melakukan penggeledahan.
Beberapa barang miliknya pun disita oleh KPK dalam kesempatan tersebut.
“Kami ada di rumah sekitar jam setengah 8 malam datang petugas KPK untuk melakukan penggeledahan,” ungkap Rafael, Jumat (31/3).
“Saya welcome, karena dalam pikiran saya tidak ada yang saya sembunyikan,” katanya saat diwawancara Kompas.TV
Rafael lantas merinci barang-barang yang disita KPK dari kediamannya, termasuk tas dan perhiasan milik istri Rafael.
“Tas istri saya, ada perhiasan istri saya, cincin dan gelang itu juga disita,” ungkapnya.
Baca juga: Sudah Saya Maafkan Peluk Mario Dandy, Rafael Alun Kasihani Anak: Jangan Buat Mario Terus Bersalah
Rafael juga mengaku uang tunai milik dirinya senilai Rp40 juta ikut disita, padahal sudah disiapkan untuk membayar THR pegawai di rumah.
“Uang saya senilai 40 jutaan yang sebetulanya awalnya untuk pembayaran THR pegawai saya di rumah juga diambil,” ungkapnya.
Pasca ditetapkan tersangka kasus gratifikasi, KPK menggeledah rumah Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Tak hanya uang tunai, puluhan tas mewah pun disita dari rumah Rafael.
Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri menyebut telah menyita sejumlah uang tunai dan puluhan tas mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo.
Nantinya hasil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti oleh KPK terkait kasus Rafael.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo membenarkan sejumlah barang miliknya yang disita KPK.
Rafael menyebut di antara barang yang disita adalah bukti perolehan aset serta Sepeda Bromton.