Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Tidak Dipecat & Tetap jadi Polisi, Ayah Brigadir J Kecewa? 'Koar-koar pun Sudah Percuma'

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapan ayah Brigadir J soal hasil sidang kode etik Bharada E yang tak dipecat dari Polri, kecewa?

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Putusan Sidang Etik Bharada E

Bharada Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari anggota kepolisian republik Indonesia.

Adapun hasil sidang kode etik memberikan sanksi berupa hukuman administrasi terhadap Bharada Richard Eliezer berupa demosi 1 tahun.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023) hasil sidang tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Tribunnews.

"Bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap memberikan sanksi kepada Bharada E yaitu meminta maaf kepada perangkat sidang etik serta Kapolri.

Lalu untuk sanksi administratif, Bharada E akan didemosi selama setahun.

Baca juga: Sebut Vonis Bharada E Terlalu Ringan, Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Sosok Ini Dibebaskan: Agak Berat

Penampilan Bharada E jalani sidang kode etik (YouTube Kompas TV)

Sementara pertimbangan keputusan terkait status Bharada E sebagai anggota Polri adalah telah mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersikap sopan selama persidangan, masih berusia muda.

Selain itu, pertimbangan lain yaitu menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir dan dimaafkan, terpaksa melakukan perintah atasan dan tidak mampu menolak untuk menembak Brigadir J.

"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada E tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tutur Ramadhan.

Dengan pertimbangan tersebut maka KKEP memutuskan Bharada E masih menjadi anggota Polri.

Halaman
123