TRIBUNTRENDS.COM - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sudah mendengar hasil sidang kode etik Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebagai informasi, Bharada E tidak dipecat dari kepolisian setelah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkait keputusan ini, keluarga Brigadir J enggan memberikan komentarnya.
"Sudah keluar inkracht bahwa dia tidak dipecat, ya mau ngomong apa lagi, ya gitu, jadi percuma," kata Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Samuel mengatakan, ia sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.
Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.
"Jadi saya kurang bisa lagi menanggapinya lah. Sudah diputuskan, sudah ketok palu. Koar-koar pun saya sudah percuma," ujar Samuel.
Baca juga: Bharada E Tetap jadi Polisi, Ronny Talapessy Tulis Pesan Perpisahan Haru: Tugas Mengawalmu Selesai
Diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang etik pada Rabu (23/2/2023) kemarin.
Sidang etik memutuskan tidak memecat dan memberi sanksi demosi satu tahun kepada Richard Eliezer.
Sidang etik Bharada E berlangsung sekitar 7 jam sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Ada beberapa pertimbangan yang meringankan dalam putusan. Pertama, status justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, juga belum pernah membuat kesalahan hingga meminta maaf ke keluarga Brigadir J.
Sebelum sidang etik, Richard Eliezer sudah lebih dahulu mendapatkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.
Baca juga: PENAMPILAN Bharada E Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Tampil Gagah Pakai Seragam Dinas
Salah satu hal yang meringankan vonis Bharada E juga adalah status sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.