Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
'Kalau Lama, Saya Ikhlas' Pesan Bharada E ke Pacar, Minta Maaf ke Ayah yang Kehilangan Pekerjaan
Dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan pledoinya.
Bharada E menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Menjadi justice collaborator, Bharada E justru mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih berat dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dalam pleidoinya, Bharada E mengucapkan permintaan maaf untuk kedua orang tuanya, juga khususnya untuk keluarga Brigadir J.
Bharada E juga meminta maaf kepada sang kekasih, lantaran pernikahan keduanya harus tertunda.
"Saya sekali menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan pengampunan terutama kepada keluarga Bang Yos."
"Tak ada kata-kata lain yang saya katakan selain permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah terjadi pada Bang Yos," kata Bharada E, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.
Baca juga: 3 Poin Pledoi Ferdy Sambo, Tak Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Sebut Istri Dirudapaksa
Sementara Bharada E juga mengucapkan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandang Junus Limiu.
Bahkan adanya peristiwa tersebut, ayah Bharada E harus kehilangan pekerjaannya.