TRIBUNTRENDS.COM - Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Sejumlah poin penting terkait penembakan Brigadir J dibeberkan oleh Ferdy Sambo dalam pledoinya.
Ferdy Sambo mengakui asal usul dirinya marah hingga membuat Brigadir J tewas ditembak.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo pun mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J.
Bila dibandingkan dengan kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo tetap konsisten dengan keterangannya.
Khususnya terkait perintah kepada Bharada E saat terjadinya peristiwa Duren Tiga.
Baca juga: Ada Pesanan soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sosok Brigjen, Pendekatan agar Hukuman Ringan
Berikut poin-poin dalam pleidoi Ferdy Sambo:
1. Perintah Saat Eksekusi Brigadir J
Ferdy Sambo dalam pleidoinya menegaskan bila dirinya tak memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo bersikukuh bila ucapan kepada Bharada E saat itu "hajar".
"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad! Kamu hajar Chad!'” kata Ferdy Sambo dalam pleidoinya.
Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu kemudian diartikan lain Bharada E.
"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujarnya.
Peluru dari senjata Richard pun kemudian menembus tubuh Yosua dan membuatnya terjatuh.