Kasus Ferdy Sambo

Ling Ling Tak Jadi Nunggu 12 Tahun, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, 'Dimaafkan Keluarga Korban'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling, tak perlu nunggu sang kekasih selama 12 tahun, Bharada E kini divonis 1,5 tahun penjara

TRIBUNTRENDS.COM - Hakim telah memutuskan vonis untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Bharada E kini telah divonis 1,5 tahun penjara.

Masa hukuman itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Bharada Richard Eliezer sebelumnya sempat memberikan pesan haru kepada sang tunangan.

Ia meminta maaf kepada tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling itu karena akan menunggu lama untuk melangsungkan pernikahannya.

Akan tetapi, kini sang kekasih tak lagi menunggu lama karena Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Baca juga: Tangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Lindungi, Kamaruddin: yang Kalian Inginkan Tercapai

Bharada E menangis divonis 1 tahun 6 bulan penjara (YouTube Kompas TV)

Selain itu, Richard juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: SUJUD ke Lantai, Ortu Bharada E Nangis Haru, Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Terima Kasih

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Halaman
1234