Breaking News:

Vadel Badjideh Merasa Terkejut dan Kecewa Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara

Vadel Badjideh merasa kecewa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang menjerat dirinya.

Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
HUKUMAN VADEL - Vadel Badjideh merasa kecewa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang menjerat dirinya. 

Rio mengatakan, selain dituntut 12 tahun, Vadel juga didenda Rp 1 miliar.

"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar," ucap Rio di PN Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Rio mengatakan, jika denda tidak dibayar maka Vadel dituntut menggantinya dengan perpanjangan penahanan 6 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Rio.

Awal kasus Vadel Badjideh

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Diolah dari artikel KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Vadel BadjidehNikita MirzaniLolly
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved