Vadel Badjideh Merasa Terkejut dan Kecewa Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara
Vadel Badjideh merasa kecewa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang menjerat dirinya.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Vadel Badjideh, melalui kuasa hukumnya Oya Abdul Malik, menyampaikan kekecewaannya setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang menjerat dirinya.
Dalam sidang yang berlangsung belum lama ini, JPU menuntut Vadel dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Oya Abdul Malik menjelaskan bahwa kliennya merasa tidak hanya terkejut, tetapi juga sangat kecewa dengan tuntutan yang dinilainya terlalu berat.
Kasus yang menyeret nama Vadel ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat korban merupakan LM (17), yang diketahui sebagai anak dari artis Nikita Mirzani.
Proses hukum yang berlangsung terus dipantau oleh berbagai pihak, terutama karena menyangkut figur publik.
Pihak kuasa hukum Vadel sendiri menyatakan akan menyusun langkah hukum lanjutan untuk menghadapi tuntutan tersebut.
Mereka berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara lebih objektif.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," kata Oya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Oya menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Senin (8/9/2025).
Menurut dia, semua hal yang meringankan posisi Vadel akan diungkapkan di sidang tersebut.
"Iya (kami akan sampaikan segala hal meringankan), itu makanya. Itu akan kami sampaikan semua di pleidoi. Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, 'Sampaikan semua di pleidoi, bukti-bukti, fakta-fakta.' Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," ucap Oya.
Oya mengatakan, Vadel akan membacakan nota pembelaannya sendiri.
"Vadel menyampaikan akan melakukan pleidoi melalui kuasa hukum, tapi juga dia akan membacakan secara pribadi," tutur Oya.
Baca juga: Vadel Badjideh Akui Keluarga Kelola Uang Endorse Lolly, Pengacara Nikita Mirzani: Sebuah Kebenaran
Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara
Sebelumnya diketahui, Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.
Rio mengatakan, selain dituntut 12 tahun, Vadel juga didenda Rp 1 miliar.
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar," ucap Rio di PN Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Rio mengatakan, jika denda tidak dibayar maka Vadel dituntut menggantinya dengan perpanjangan penahanan 6 bulan.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Rio.
Awal kasus Vadel Badjideh
Kasus yang menjerat Vadel Badjideh ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Diolah dari artikel KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Nasib Nenek Lansia yang Jarah AC dari Rumah Uya Kuya, Sudah Dipulangkan, Total 9 Orang Dipulangkan |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina Jalani Perawatan di Rumah Sakit, Omara Esteghlal Beri Dukungan Penuh |
![]() |
---|
Eza Gionino Digugat Cerai, Meiza Tuntut Hak Asuh Anak, Setelah 7 Tahun Menikah Tanpa Restu Mertua |
![]() |
---|
Dari Kanada, Agnez Mo Suarakan Perdamaian untuk Indonesia: Anarki Bukan Jawabannya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Harusnya Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik tapi Ditunda, Ada Apa? |
![]() |
---|