Breaking News:

Vadel Badjideh Merasa Terkejut dan Kecewa Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara

Vadel Badjideh merasa kecewa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang menjerat dirinya.

Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
HUKUMAN VADEL - Vadel Badjideh merasa kecewa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang menjerat dirinya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Vadel Badjideh, melalui kuasa hukumnya Oya Abdul Malik, menyampaikan kekecewaannya setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang menjerat dirinya.

Dalam sidang yang berlangsung belum lama ini, JPU menuntut Vadel dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Oya Abdul Malik menjelaskan bahwa kliennya merasa tidak hanya terkejut, tetapi juga sangat kecewa dengan tuntutan yang dinilainya terlalu berat.

Kasus yang menyeret nama Vadel ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat korban merupakan LM (17), yang diketahui sebagai anak dari artis Nikita Mirzani.

Proses hukum yang berlangsung terus dipantau oleh berbagai pihak, terutama karena menyangkut figur publik.

Pihak kuasa hukum Vadel sendiri menyatakan akan menyusun langkah hukum lanjutan untuk menghadapi tuntutan tersebut.

Mereka berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara lebih objektif.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," kata Oya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Oya menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Senin (8/9/2025).

Menurut dia, semua hal yang meringankan posisi Vadel akan diungkapkan di sidang tersebut.

"Iya (kami akan sampaikan segala hal meringankan), itu makanya. Itu akan kami sampaikan semua di pleidoi. Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, 'Sampaikan semua di pleidoi, bukti-bukti, fakta-fakta.' Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," ucap Oya.

Oya mengatakan, Vadel akan membacakan nota pembelaannya sendiri.

"Vadel menyampaikan akan melakukan pleidoi melalui kuasa hukum, tapi juga dia akan membacakan secara pribadi," tutur Oya.

Baca juga: Vadel Badjideh Akui Keluarga Kelola Uang Endorse Lolly, Pengacara Nikita Mirzani: Sebuah Kebenaran

Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara

Sebelumnya diketahui, Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Vadel BadjidehNikita MirzaniLolly
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved