PPPK 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1? Benarkah Tembus Diatas Rp 3 Juta?
Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1, apakah tembus di atas Rp 3 juta? Simak informasi lengkapnya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1, apakah tembus di atas Rp 3 juta? Simak informasi lengkapnya
TRIBUNTRENDS.COM - Tak sedikit yang penasaran dengan berapa besar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Terlebih jika pegawai PPPK Paruh Waktu menyandang gelar S1.
Apakah benar bisa tembus di atas Rp 3 juta?
Baca juga: Dalam Sumpah/janjinya PNS Berkomitmen Untuk? Kunci Jawaban 50+ Contoh Soal MOOC PPPK/ASN 2025
Informasi gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini dapat disimak oleh para pelamar setelah rekrutmen ditutup pada Rabu (20/8/2025).
PPPK Paruh Waktu adalah bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.
Perbedaannya dengan PPPK biasa adalah jam kerja yang paruh waktu, yaitu sekitar empat jam per hari atau 18 hingga 19 jam per minggu.
Gaji yang diberikan disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing.
Meskipun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mendapatkan hak-hak dasar kepegawaian.

Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis diangkat dalam skema ini.
Prioritas diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, skema ini tidak diterapkan di semua kementerian atau pemerintah daerah, sehingga penting untuk selalu mengecek informasi dari BKN.
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah terkait.
Gaji ini tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan ke setiap lembaga untuk menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau gaji sebelumnya.
Meskipun demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyebutkan gaji PPPK Paruh Waktu berkisar dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Sumber: TribunTrends.com
Dalam Konteks Penguatan Nilai AKHLAK, ASN Harus? Kunci Jawaban 40+ Soal MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|
Apa Tujuan Utama dari Pelaksanaan Pelatihan MOOC untuk ASN dan PPPK? JAWABAN MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|
Dalam Kompetensi Digital, Definisi 'Misinformasi' Adalah? Kunci Jawaban MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|
Apa yang Menjadi Tanggung Jawab ASN dalam Memberikan Pelayanan Publik? JAWABAN MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|
Dalam Sumpah/janjinya PNS Berkomitmen Untuk? Kunci Jawaban 50+ Contoh Soal MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|