PPPK 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1? Benarkah Tembus Diatas Rp 3 Juta?
Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1, apakah tembus di atas Rp 3 juta? Simak informasi lengkapnya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Namun, besaran ini bukan angka pasti karena belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB.
Apabila PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sistem gaji akan diberlakukan berbeda, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025?:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Tak hanya gaji pokok saja, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional
4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

Persyaratan PPPK Paruh Waktu
Rekruitmen PPPK paruh Waktu bersifat tertutup.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya terbuka bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pendaftaran untuk posisi ini tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh pelamar.
Oleh karena itu, calon PPPK harus diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi tempat mereka bekerja.
Mekanisme pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa proses ini diperuntukkan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024 dan juga bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi.
Artinya, Ada beberapa jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, yaitu:
1. Guru
Sumber: TribunTrends.com
Dalam Konteks Penguatan Nilai AKHLAK, ASN Harus? Kunci Jawaban 40+ Soal MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|
Apa Tujuan Utama dari Pelaksanaan Pelatihan MOOC untuk ASN dan PPPK? JAWABAN MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|
Dalam Kompetensi Digital, Definisi 'Misinformasi' Adalah? Kunci Jawaban MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|
Apa yang Menjadi Tanggung Jawab ASN dalam Memberikan Pelayanan Publik? JAWABAN MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|
Dalam Sumpah/janjinya PNS Berkomitmen Untuk? Kunci Jawaban 50+ Contoh Soal MOOC PPPK/ASN 2025 |
![]() |
---|