Setya Novanto Bebas
Profil Setya Novanto, dari ART Jadi Ketua DPR, Korupsi e-KTP hingga Tabrak Tiang Listrik, Kini Bebas
Berikut sosok Setya Novanto, mantan Ketua DPR dan terpidana kasus korupsi e-KTP yang baru saja bebas bersyarat, simak perjalanan hidupnya.
Pada 17 November 2017, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan.
Mobil yang ditumpanginya saat itu menabrak menabrak tiang listrik.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun dilarikan ke rumah sakit yang tak lain adalah RS Medika Permata Hijau.
Drama pun kembali muncul, di mana saat itu pengacara membuat pernyataan bila kepala Setya Novanto mengalami benjolan sebesar bakpao.
Akibat drama tersebut, akhirnya sang pengacara Fredrich Yunadi dijatuhi hukum terkait kasus perintangan penyidikan.
Setelah itu, KPK pun menjemput Setya Novanto dari Rumah Sakit, kemudian mengantarnya ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan karena mengalami luka-luka saat kecelakaan.
Selanjutnya, Setya Novanto ditahan KPK pada 19 November 2017.
Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, Setya Novanto kembali membuat drama.
Saat itu ia tidak mau berbicara sama sekali dan memperlihatkan raut orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat.
Padahal hasil pemeriksaan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani persidangan.
Upaya tersebut diduga dalam rangka mengulur waktu karena pada waktu bersamaan PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka.
Adapun Setya Novanto kemudian divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Namun, MA menyunat hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun enam bulan penjara dan mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,
MA juga mewajibkan narapidana mengganti uang sebesar 7,3 dollar AS yang dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan.
Dengan dasar itulah, kewajiban membayar uang pengganti tersisa Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara.
Setya Novanto kembali menjadi kontroversi saat menjalani masa hukuman.
Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada September 2018 menemukan bahwa sel yang dihuni Setya Novanto lebih besar dan lebih mewah dari kamar tahanan napi lainnya.
Menurut pengamatan kami masih ada potensi maladministrasi terutama di Lapas Sukamiskin ada diskriminasi dalam kamar hunian," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu ketika itu.
Setnov pun sempat diduga mendiami sel palsu ketika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar inspeksi mendadak pada Juli 2018 yang ditayangkan di program Mata Najwa.
Jurnalis Najwa Shihab mengungkapkan barang-barang yang ada di dalam sel Novanto saat sidak, seperti baju, perlengkapan mandi, perlengkapan makan terkesan tak sesuai dengan Setya Novanto.
Najwa menilai, barang-barang pribadi yang ada di sel saat itu tak mencerminkan profil Novanto sehingga memunculkan asumsi bahwa Novanto tidak mendiami sel yang ia diami selama ini.
Beberapa saat kemudian, Menkumham Yasonna Laoly mengonfirmasi bahwa sel yang ditempati Novanto bukan sel aslinya.
Ia kemudian resmi bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Setya Novanto menghirup udara bebas usai peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan tahun.
Kusnali menjelaskan, pembebasan bersyarat yang didapat Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan, yaitu narapidana menjalani dua per tiga masa pidana dari total pidana penjara selama 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).
Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, salah satunya dengan menginisiasi program klinik hukum.
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakat Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianto, program tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak lapas.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” kata Rika dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).

Rika menambahkan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas.
Selain itu, Setya Novanto mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik.
Setelah bebas bersyarat, status Setya Novanto sebagai narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Ia juga wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat.
Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya.
Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” jelas Rika.
Rika menambahkan, hak politik Setya Novanto dicabut selama 2,5 tahun walau mendapat pembebasan bersyarat.
Pencabutan hak politik terhitung sejak ia bebas murni pada 2029 mendatang.
Rika menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan terkait vonis MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan.
Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan,: jelas Rika dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).
“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan.
Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” pungkasnya.
(TribunTrends/ Amr)