Breaking News:

TNI Disiksa Senior

Senior Ungkap Motif Penganiayaan TNI Prada Lucky hingga Tewas: Semua Atas Nama Pembinaan

Akhirnya, terjawab motif 20 tersangka aniaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal, peristiwa mengguncang institusi militer.

Editor: jonisetiawan
Tribunnews/LinkedIn/Facebook
TNI DIANIAYA SENIOR - Letda Infanteri (Inf) Thariq Singajuru menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Terungkap motifnya. 

Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.

Pemukulan mengunakan selang

  • Letda Inf Thariq Singajuru
  • Sertu Rivaldo Kase
  • Sertu Andre Manoklory
  • Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
  • Serda Mario Gomang
  • Pratu Vian Ili
  • Pratu Rivaldi
  • Pratu Rofinus Sale
  • Pratu Piter
  • Pratu Jamal
  • Pratu Ariyanto
  • Pratu Emanuel
  • Pratu Abner Yetersen
  • Pratu Petrus Nong Brian Semi
  • Pratu Emanuel Nibrot Laubura
  • Pratu Firdaus

Pemukulan dengan tangan

  • Pratu Petris Nong Brian Semi
  • Pratu Ahmad Adha
  • Pratu Emiliano De Araojo
  • Pratu Aprianto Rede Raja

Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik

Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer 
  • Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer

 "Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.

***

(TribunTrends/Disempurnakan AI/Kompas)

Tags:
Prada LuckyseniorTNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved