Breaking News:

TNI Disiksa Senior

Senior Ungkap Motif Penganiayaan TNI Prada Lucky hingga Tewas: Semua Atas Nama Pembinaan

Akhirnya, terjawab motif 20 tersangka aniaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal, peristiwa mengguncang institusi militer.

Editor: jonisetiawan
Tribunnews/LinkedIn/Facebook
TNI DIANIAYA SENIOR - Letda Infanteri (Inf) Thariq Singajuru menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Terungkap motifnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Akhirnya, terjawab sudah misteri di balik aksi brutal 20 oknum TNI senior terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT), peristiwa yang berujung maut dan mengguncang institusi militer.

Semua bermula dari sebuah kegiatan pembinaan prajurit. Agenda yang sejatinya dirancang untuk membentuk personel tangguh, justru berbalik arah menjadi malapetaka.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (11/8/2025), mengungkapkan:

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit.”

Ironis, proses yang semestinya menjadi pondasi lahirnya prajurit berkualitas itu justru merenggut nyawa. Kini, rekan-rekan seangkatan korban harus mendekam sebagai tersangka.

Baca juga: Citra Letda Inf Thariq Singajuru, Dulu Eksis Punya 11 Ribu Follower, Kini Terseret Kasus Prada Lucky

Pembinaan yang Berujung Maut

Wahyu menjelaskan, pembinaan dilakukan kepada sejumlah personel, termasuk korban, dalam waktu dan kesempatan berbeda.

Proses ini melibatkan banyak pihak, sehingga penyidik harus menelusuri satu per satu peran masing-masing.

“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, pimpinan TNI AD tidak akan pernah mentolerir bentuk pembinaan yang menyimpang dari kaidah, apalagi yang mencederai kemanusiaan.

“Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tegasnya.

Kata-katanya menutup dengan getir: pembinaan yang seharusnya membentuk, malah menghancurkan, meninggalkan luka yang tak hanya mengoyak keluarga korban, tetapi juga mencoreng wajah institusi.

TNI DISIKSA SENIOR - Foto Prada Lucky Namo (KIRI). Foto empat senior pelaku penganiayaan (KANAN). Kini terungkap sosok 4 senior yang diduga jadi pelaku penyiksaan terhadap Prada Lucky.
TNI DISIKSA SENIOR - Foto Prada Lucky Namo (KIRI). Foto empat senior pelaku penganiayaan (KANAN). Kini terungkap sosok 4 senior yang diduga jadi pelaku penyiksaan terhadap Prada Lucky. (TikTok Lucky/Ist)

20 Prajurit Jadi Tersangka

Kasus Tewasnya Prada Lucky Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, termasuk satu perwira.

Mereka diperiksa intensif oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana, dan proses hukum akan berlanjut dengan rekonstruksi kasus.

"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," jelas Piek.

Ia juga berencana melaporkan perkembangan kasus ini kepada Panglima TNI dan KSAD.

Baca juga: Ricard Sahabat Prada Lucky yang Juga Jadi Korban, Bertahan dari Penyiksaan, Tapi Luka Itu Tak Hilang

Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.

Pemukulan mengunakan selang

  • Letda Inf Thariq Singajuru
  • Sertu Rivaldo Kase
  • Sertu Andre Manoklory
  • Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
  • Serda Mario Gomang
  • Pratu Vian Ili
  • Pratu Rivaldi
  • Pratu Rofinus Sale
  • Pratu Piter
  • Pratu Jamal
  • Pratu Ariyanto
  • Pratu Emanuel
  • Pratu Abner Yetersen
  • Pratu Petrus Nong Brian Semi
  • Pratu Emanuel Nibrot Laubura
  • Pratu Firdaus

Pemukulan dengan tangan

  • Pratu Petris Nong Brian Semi
  • Pratu Ahmad Adha
  • Pratu Emiliano De Araojo
  • Pratu Aprianto Rede Raja

Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik

Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer 
  • Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer

 "Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.

***

(TribunTrends/Disempurnakan AI/Kompas)

Tags:
Prada LuckyseniorTNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved