TNI Disiksa Senior
Ricard Sahabat Prada Lucky yang Juga Jadi Korban, Bertahan dari Penyiksaan, Tapi Luka Itu Tak Hilang
Mengenal sosok Prada Ricard Junimton Bulan, sahabat sekaligus rekan senasib almarhum Prada Lucky, selamat dari penyiksaan senior.
Editor: jonisetiawan
Ia juga mengaku mendapat informasi dari pacar seorang prajurit TNI yang sempat mengirim foto sekali lihat—memperlihatkan Lucky dan kawannya dengan wajah babak belur.
“Pacarnya pernah mengirim foto yang hanya bisa dilihat sekali. Ia melihat wajah Lucky dan kawannya waktu itu dipukul dan sudah berdarah,” terangnya.
Bagi Lusi, kehilangan Lucky adalah luka yang tak akan sembuh.
“Dia anaknya pergaulan luas, dekat sekali dengan mama. Kami akrab sejak kecil, bahkan dia sempat meminta saya untuk pindah di Nagekeo,” kenangnya dengan suara bergetar.

20 Prajurit Jadi Tersangka
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan ada 20 prajurit yang terlibat, satu di antaranya perwira.
“Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira,” ujar Piek.
Ia menegaskan pengusutan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu… Proses hukum kemudian tindaklanjuti akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi,” tegasnya.
Piek menyampaikan duka cita mendalam, menyebut kehilangan Prada Lucky sebagai hal yang menyedihkan dan patut disesalkan.
“Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung dari Sersan Mayor Kristian Namo, ini menyedihkan dan sesalkan,” ujarnya.
Baca juga: Bukan Hanya Prada Lucky, Prada Ricard Ikut Dianiaya di Tempat yang Sama, Tidur Tanpa Alas
Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
- Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.
***
(TribunTrends/TribunSumsel)
Air Mata dan Penyesalan Ayah Prada Lucky, Minta Maaf ke Prabowo di Tengah Perjuangan Keadilan |
![]() |
---|
Fitnah dan Kekerasan: Luka Ganda Keluarga Prada Lucky, Serma Christian Kecam Ucapan Wanita Ini |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Meledak Amarah Usai Baca Fitnah di Facebook, Pelaku Minta Maaf Didampingi Suami |
![]() |
---|
Jejak Karier Mayjen Piek Budyakto, Jenderal yang Beri Janji Tegas pada Ibu Prada Lucky |
![]() |
---|
Jejak Kelam Aprianto Rede Raja: Dari Prajurit dan Atlet Tinju ke Tersangka Penganiayaan Prada Lucky |
![]() |
---|