Berita Viral
Rangkaian Aksi Sadis Hanafi Pegawai BPS, Bunuh Rekan Kerja di Halmahera, Main Judi di Depan Jenazah
Tiwi (30) tewas di tangan rekan sekantornya, Hanafi, setelah menolak meminjamkan uang Rp 30 juta untuk melunasi utang judi online
Editor: jonisetiawan
Bahkan selama hari pembunuhan, Hanafi tinggal bersama mayat korban hingga malam.
Ia menyusun alibi, memakai HP korban untuk mengajukan cuti kerja secara online, membalas pesan WhatsApp, dan membuang barang bukti di berbagai tempat di Ternate.
“Dia main judol sambil berada di rumah korban yang sudah meninggal. Bahkan cuti kantor pada 25 Juli diajukan pakai HP korban,” tambah Habiem.
Kini Hanafi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus malam, setelah 16 hari kabur dan bersembunyi usai pembunuhan.
Berdasarkan penyidikan, ia terindikasi memiliki sifat psikopat dan kerap berbohong.
Kini Hanafi terancam dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega
Jeratan Hukum untuk Hanafi
1. Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.
2. Pasal Pembunuhan Biasa
Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.
3. Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Pasal 365 KUHP : Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.
4. Pasal Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Digital
Jika terbukti memalsukan identitas korban secara digital (mengakses akun, mengubah status, dll), bisa dikenakan pasal terkait UU ITE :
- Pasal 30 ayat (3) UU ITE : Akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu.
- Pasal 32 UU ITE Mengubah: Mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan data elektronik milik orang lain.
***
(TribunTrends/TribunTernate)
Perjalanan Karier Letda Inf Thariq Singajuru, Akun Instagram Hilang Usai Terjerat Kasus Prada Lucky |
![]() |
---|
Pilu Ibu Muda Bekasi: Dikhianati ART yang Disayang, Direkam Usai Mandi dan Videonya Tersebar |
![]() |
---|
Gegara TikTok, Saudara Kembar yang Terpisah Sejak Bayi Ini Akhirnya Tak Sengaja Bertemu di Umur 24 |
![]() |
---|
Tampang Abdul dan Ervan Usai Habisi Alberto Tanos, Tragedi Berdarah Cucu 9 Naga di Manado |
![]() |
---|
Mau Gaya Pakai iPhone, Mahasiswi di Klaten Sewa 2 Bulan Rp7 Juta Tak Sanggup Bayar, Malah Kabur! |
![]() |
---|