Breaking News:

Berita Viral

Rangkaian Aksi Sadis Hanafi Pegawai BPS, Bunuh Rekan Kerja di Halmahera, Main Judi di Depan Jenazah

Tiwi (30) tewas di tangan rekan sekantornya, Hanafi, setelah menolak meminjamkan uang Rp 30 juta untuk melunasi utang judi online

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribuntrends/TribunTernate
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Kasus pembunuhan tragis menimpa pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30). Ia tewas di tangan rekan sekantornya, Hanafi, setelah menolak meminjamkan uang Rp 30 juta untuk melunasi utang judi online. 

Bahkan selama hari pembunuhan, Hanafi tinggal bersama mayat korban hingga malam.

Ia menyusun alibi, memakai HP korban untuk mengajukan cuti kerja secara online, membalas pesan WhatsApp, dan membuang barang bukti di berbagai tempat di Ternate.

“Dia main judol sambil berada di rumah korban yang sudah meninggal. Bahkan cuti kantor pada 25 Juli diajukan pakai HP korban,” tambah Habiem.

Kini Hanafi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus malam, setelah 16 hari kabur dan bersembunyi usai pembunuhan. 

Berdasarkan penyidikan, ia terindikasi memiliki sifat psikopat dan kerap berbohong.

Kini Hanafi terancam dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega

Jeratan Hukum untuk Hanafi

1. Pasal Pembunuhan Berencana

Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.

2. Pasal Pembunuhan Biasa

Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.

3. Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Pasal 365 KUHP : Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.

4. Pasal Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Digital

Jika terbukti memalsukan identitas korban secara digital (mengakses akun, mengubah status, dll), bisa dikenakan pasal terkait UU ITE :

  • Pasal 30 ayat (3) UU ITE : Akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu.
  • Pasal 32 UU ITE Mengubah: Mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan data elektronik milik orang lain.

***

(TribunTrends/TribunTernate)

Tags:
BPSHanafiTiwiHalmaherajudi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved