Berita Viral
Rangkaian Aksi Sadis Hanafi Pegawai BPS, Bunuh Rekan Kerja di Halmahera, Main Judi di Depan Jenazah
Tiwi (30) tewas di tangan rekan sekantornya, Hanafi, setelah menolak meminjamkan uang Rp 30 juta untuk melunasi utang judi online
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara,
Karya Listyanti Pertiwi atau Tiwi (30), menjadi perhatian publik. Kekejaman pelaku membuatnya dijuluki sebagai psikopat oleh masyarakat.
Pelaku adalah Rekan Sekantor
Pelaku pembunuhan diketahui adalah Hanafi, rekan kerja korban di BPS. Aksi keji itu dilatarbelakangi penolakan Tiwi untuk meminjamkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta Hanafi.
Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang judi online.
Merasa kesal dan dendam, Hanafi menyusun rencana jahat.
Baca juga: Kisah Tragis Zahra, Korban Rudapaksa dan Pembunuhan di Lampung, Pelaku Sempat Buron Sebulan
Masuk ke Rumah dengan Kunci Duplikat
Pada 19 Juli 2025, Hanafi menyelinap ke rumah dinas korban menggunakan kunci duplikat dan bersembunyi di kamar calon istrinya yang berinisial AMS. Kebetulan, Tiwi tinggal satu atap dengan AMS, yang juga bekerja di instansi yang sama.
Hanafi menunggu waktu yang tepat untuk menyerang korban saat lengah.
Penyekapan, Pemaksaan, dan Perampasan Uang
Setelah berhasil menangkap Tiwi dalam keadaan tak berdaya, Hanafi menyekap dan mengikatnya. Ia memaksa korban membuka aplikasi keuangan di ponselnya. Dari sana, pelaku menguras uang korban hingga total mencapai Rp 89 juta.
Rinciannya, Hanafi mentransfer Rp 38 juta melalui Gopay ke rekening pribadinya, mencairkan pinjaman online sebesar Rp 50 juta, dan mengambil uang tunai Rp 400 ribu.
Main Judi di Depan Jenazah Korban
Tindakan pelaku tidak berhenti sampai di sana. Usai memastikan korban tak lagi bernyawa, Hanafi sempat mencari informasi di Google tentang tanda-tanda kematian seseorang.
Lalu, ia menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online di hadapan jenazah Tiwi.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Rahmadya, menyampaikan:
“Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tentang tanda-tanda orang baru meninggal, lalu melakukan deposit dari uang korban dan bermain judi online,” ujar Habiem.

Berpesta Pernikahan di Tengah Aksi Kejahatan
Delapan hari usai membunuh Tiwi, Hanafi tetap melangsungkan pernikahannya dengan A pada 27 Juli 2025.
Tanpa rasa bersalah, ia bersanding di pelaminan, sementara korban yang tinggal serumah dengan istrinya sudah tidak bernyawa sejak hari perbuatannya.
Bahkan selama hari pembunuhan, Hanafi tinggal bersama mayat korban hingga malam.
Ia menyusun alibi, memakai HP korban untuk mengajukan cuti kerja secara online, membalas pesan WhatsApp, dan membuang barang bukti di berbagai tempat di Ternate.
“Dia main judol sambil berada di rumah korban yang sudah meninggal. Bahkan cuti kantor pada 25 Juli diajukan pakai HP korban,” tambah Habiem.
Kini Hanafi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus malam, setelah 16 hari kabur dan bersembunyi usai pembunuhan.
Berdasarkan penyidikan, ia terindikasi memiliki sifat psikopat dan kerap berbohong.
Kini Hanafi terancam dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega
Jeratan Hukum untuk Hanafi
1. Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.
2. Pasal Pembunuhan Biasa
Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.
3. Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Pasal 365 KUHP : Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.
4. Pasal Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Digital
Jika terbukti memalsukan identitas korban secara digital (mengakses akun, mengubah status, dll), bisa dikenakan pasal terkait UU ITE :
- Pasal 30 ayat (3) UU ITE : Akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu.
- Pasal 32 UU ITE Mengubah: Mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan data elektronik milik orang lain.
***
(TribunTrends/TribunTernate)
Perjalanan Karier Letda Inf Thariq Singajuru, Akun Instagram Hilang Usai Terjerat Kasus Prada Lucky |
![]() |
---|
Pilu Ibu Muda Bekasi: Dikhianati ART yang Disayang, Direkam Usai Mandi dan Videonya Tersebar |
![]() |
---|
Gegara TikTok, Saudara Kembar yang Terpisah Sejak Bayi Ini Akhirnya Tak Sengaja Bertemu di Umur 24 |
![]() |
---|
Tampang Abdul dan Ervan Usai Habisi Alberto Tanos, Tragedi Berdarah Cucu 9 Naga di Manado |
![]() |
---|
Mau Gaya Pakai iPhone, Mahasiswi di Klaten Sewa 2 Bulan Rp7 Juta Tak Sanggup Bayar, Malah Kabur! |
![]() |
---|