Breaking News:

Letkol Inf Justik Handinata Larang Penyiksaan pada Prada Lucky, 20 Personel Diduga Terlibat

Letkol Inf Justik Handinata, Komandan Yonif TP 834/WM, larang penyiksaan Prada Lucky (23) namun sang tentara tak terselamatkan.

Editor: Suli Hanna
TikTok Lucky/Ist
TNI DISIKSA SENIOR - Foto Prada Lucky Namo (KIRI). Foto empat senior pelaku penganiayaan (KANAN). Kini terungkap sosok 4 senior yang diduga jadi pelaku penyiksaan terhadap Prada Lucky. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit muda dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, bukan sekadar kabar duka, ia menjadi tamparan keras bagi tubuh TNI.

Desas-desus penyiksaan yang dilakukan oleh lebih dari 20 anggota TNI, kini bukan lagi sekadar kabar burung. 

Tragedi ini membuka luka lama dan membongkar wajah gelap kekerasan yang selama ini tertutup rapat di balik disiplin dan hirarki militer.

Di tengah badai sorotan, nama Letkol Inf Justik Handinata mencuat ke permukaan. 

Sebagai Komandan Yonif TP 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata berada dalam posisi paling sulit antara menjaga kehormatan satuan, sekaligus berjuang agar nurani kemanusiaan tetap hidup di tengah kawanan berseragam loreng.

Ketika kabar dugaan penyiksaan terhadap Prada Lucky sampai kepadanya, Letkol Justik tak tinggal diam. 

Ia mengambil langkah cepat. 

Pada malam kelam tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, perintah jelas diberikan kepada Komandan Kompi C, Lettu Inf Rahmat untuk menghentikan segala bentuk penyiksaan terhadap Prada Lucky.

Perintah ini seharusnya menjadi titik balik sekaligus garis tegas yang seharusnya tak dilanggar, namun kenyataan berkata lain.

Meski larangan itu sudah dilontarkan, kekerasan tetap terjadi. 

Prada Lucky tak terselamatkan. Ia meregang nyawa pada Rabu, 6 Agustus 2025 di usia 23 tahun.

Tubuhnya tak hanya memar, tapi membawa kisah bisu tentang kekejaman yang tak semestinya terjadi di antara saudara seperjuangan.

Kematian Lucky menjadi noda yang sulit dihapus, menandai adanya keretakan dalam sistem pengawasan internal militer. 

Perintah Letkol Justik menjadi bukti bahwa tidak semua komandan tutup mata terhadap pelanggaran. 

Namun, tragedi ini juga menunjukkan bahwa perintah tanpa pengawasan adalah sia-sia.

Baca juga: Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka, Apa Peran Masing-masing Pelaku?

TNI TEWAS - Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) saat diusung beberapa anggota TNI AD saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025).
TNI TEWAS - Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) saat diusung beberapa anggota TNI AD saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025). (Kolase Tribun Manado/POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Tags:
Prada LuckyNusa Tenggara TimurJustik Handinata
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved