Breaking News:

Sekolah Kedinasan 2025

Gaji dan Tunjangan Lulusan PKN STAN, Selesai Kuliah Langsung Bisa Jadi CPNS

Berikut ini gaji sekaligus tunjangan untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) 2025, setelah lulus bisa langsung jadi CPNS

Tangkap layar laman PKN STAN
Berikut ini gaji sekaligus tunjangan untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) 2025, setelah lulus bisa langsung jadi CPNS 

Sebagai gambaran, jika lulusan STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Lulusan D-IV Kemenkeu berhak atas tukin sebesar Rp 3.980.000, sedangkan lulusan DIII akan menerima tukin sebesar Rp 3.611.000.

Namun, apabila lulusan STAN mendapatkan penempatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tunjangan kinerja yang diterima akan jauh lebih besar, mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. 

Perbedaan tukin antara DJP dengan direktorat lain di bawah Kemenkeu memang signifikan. 

Sebagai contoh, untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 dari lulusan D3 STAN di DJP, tunjangan kinerja per bulannya mencapai Rp 7.673.375.

Tentunya, lulusan DIV atau setara S1 dari STAN yang ditempatkan di DJP akan menerima tukin yang lebih tinggi lagi. 

Misalnya, lulusan DIV pada kelas jabatan 7 berhak mendapatkan tunjangan kinerja paling kecil Rp 8.211.000 hingga paling besar Rp 12.316.500.

Peraturan dalam PP Nomor 37 Tahun 2015 juga mengatur bahwa tukin di DJP dapat dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun, dengan syarat realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen dari target.

Jika realisasi penerimaan pajak antara 90-95 persen, tukin dibayarkan 90 persen. 

Apabila realisasi 80-90 persen, tukin dibayarkan 80 persen. Kemudian, jika realisasi 70-80 persen, tukin dibayarkan 70 persen, dan jika kurang dari 70 persen, tukin dibayarkan 50 persen. 

Besaran tukin di DJP ini merupakan yang tertinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk sesama PNS di Kemenkeu.

Namun, sebagai CPNS, perlu diingat bahwa lulusan STAN tidak akan langsung menerima gaji dan tunjangan secara penuh di tahun pertama mereka bekerja. 

Selama setahun pertama, gaji dan tunjangan yang akan didapat adalah sebesar 80 persen.

(TribunTrends.com)

Tags:
sekolah kedinasanCPNSPKN STAN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved