Breaking News:

Sekolah Kedinasan 2025

Gaji dan Tunjangan Lulusan PKN STAN, Selesai Kuliah Langsung Bisa Jadi CPNS

Berikut ini gaji sekaligus tunjangan untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) 2025, setelah lulus bisa langsung jadi CPNS

Tangkap layar laman PKN STAN
Berikut ini gaji sekaligus tunjangan untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) 2025, setelah lulus bisa langsung jadi CPNS 

Berikut ini gaji sekaligus tunjangan untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) 2025, setelah lulus bisa langsung jadi CPNS

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini gaji sekaligus tunjangan untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) 2025.

Para siswa yang telah diterima di sekolah kedinasan ini akan mendapatkan benefit yang melimpah.

Salah satunya yakni setelah lulus bisa langsung menjadi CPNS.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025? Jangan Lupa Bayar Kode Billing PNBP, Cek Caranya

Pada Selasa, 22 Juli 2025, menjadi momen penting bagi para pendaftar Sekolah Kedinasan 2025 dengan diumumkannya hasil seleksi administrasi. 

Tentu, harapan besar tercurah bagi mereka yang memilih PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara) agar dapat lolos dan melangkah ke tahap pendaftaran berikutnya.

Jika Anda berhasil lolos PKN STAN, ada sejumlah keuntungan menarik yang menanti. 

Selain kesempatan untuk kuliah gratis, Anda juga berpotensi besar untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus. 

PKN STAN -
PKN STAN - (YouTube PKN STAN)

Penempatan bisa di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau instansi pemerintah lainnya seperti BPK, BPKP, atau Kementerian Dalam Negeri.

Kompas.com telah merangkum informasi mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima lulusan PKN STAN setelah diangkat menjadi CPNS, berdasarkan aturan terbaru di tahun 2025. 

Rincian ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para pendaftar yang berhasil melewati seleksi administrasi agar terus berjuang hingga dinyatakan lulus.

Prospek Gaji dan Jenjang Karier Lulusan PKN STAN

Gaji pokok CPNS lulusan STAN sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. 

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, di mana jenjang gaji disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Secara otomatis, lulusan program studi (prodi) DIII PKN STAN akan diangkat sebagai CPNS di golongan IIc. 

Sementara itu, lulusan prodi DIV akan masuk ke dalam golongan CPNS IIIa, yang setara dengan lulusan S1. 

Halaman
123
Tags:
sekolah kedinasanCPNSPKN STAN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved