Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025 Pakai Skema Batasan Baru untuk KPM, Simak Daftarnya
Kabar baik bagi penerima bansos melalui PKH dan BPNT, pasalnya pada pertengahan hingga akhir Juli 2025 akan menerima bantuan dari pemerintah.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Memasuki bulan Juli 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tahap ketiga melalui dua program andalannya: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat rentan.
Namun berbeda dari tahap-tahap sebelumnya, penyaluran bansos kali ini disertai dengan pembaruan aturan.
Sejumlah ketentuan baru mulai diberlakukan, khususnya bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuan utamanya adalah agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya sudah tidak lagi berhak menerima.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan tersebut adalah pembatasan masa penerimaan bantuan serta penyesuaian batas usia produktif.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi bagi KPM yang dinilai sudah mampu atau telah melewati usia produktif.
Dengan kebijakan baru ini, Kemensos ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, serta menghindari ketergantungan jangka panjang terhadap program bansos.
Baca juga: Banjir Rezeki! Ini Daftar 8 Bansos yang Cair Juli 2025, Ada BSU Rp 600 Ribu hingga PKH
Terdapat ketentuan baru untuk Bansos PKH dan BPNT, melalui Kementerian Sosial yang kini memperketat syarat untuk penerima, antara lain;
1. Batas Waktu Penerima 5 Tahun
Kini untuk penerima bantuan sosial, akan dibatasi waktunya selama 5 tahun berturut-turut.
Setelah 5 tahun berjalan, akan dievaluasi atau dihentikan bantuan tersebut.
2. Batasan Usia
Dalam bansos kali ini, KPM yang berada di usia produktif kisaran 18-59 tahun, dianggap mampu bekerja namun tidak menunjukkan usaha, bisa dihapus dari daftar penerima.
3. Evaluasi Data di DTKS
Sumber: TribunTrends.com
Merasa Masih Layak Pimpin Pati, Bupati Sudewo Enggan Mundur Meski Didemo: Saya Dipilih Rakyat! |
![]() |
---|
Air Mata dan Penyesalan Ayah Prada Lucky, Minta Maaf ke Prabowo di Tengah Perjuangan Keadilan |
![]() |
---|
Bripda Tri Farhan Kabur di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Gorontalo Bentuk Tim untuk Menjemput |
![]() |
---|
Musi Rawas Utara Jadi Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terbesar di Sumatera Selatan, Melebihi Lahat |
![]() |
---|
Pilu Keluarga Mario Piay Korban Tewas Minibus Masuk Sawah di Minahasa, Tinggalkan Istri dan 2 Anak |
![]() |
---|