Breaking News:

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025 Pakai Skema Batasan Baru untuk KPM, Simak Daftarnya

Kabar baik bagi penerima bansos melalui PKH dan BPNT, pasalnya pada pertengahan hingga akhir Juli 2025 akan menerima bantuan dari pemerintah.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TribunKaltim
BANSOS BPNT 2025 - Kabar baik bagi penerima bansos melalui PKH dan BPNT, pasalnya pada pertengahan hingga akhir Juli 2025 akan menerima bantuan dari pemerintah. 

TRIBUNTRENDS.COM - Memasuki bulan Juli 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tahap ketiga melalui dua program andalannya: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat rentan.

Namun berbeda dari tahap-tahap sebelumnya, penyaluran bansos kali ini disertai dengan pembaruan aturan. 

Sejumlah ketentuan baru mulai diberlakukan, khususnya bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Tujuan utamanya adalah agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya sudah tidak lagi berhak menerima.

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan tersebut adalah pembatasan masa penerimaan bantuan serta penyesuaian batas usia produktif. 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi bagi KPM yang dinilai sudah mampu atau telah melewati usia produktif.

Dengan kebijakan baru ini, Kemensos ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, serta menghindari ketergantungan jangka panjang terhadap program bansos.

Baca juga: Banjir Rezeki! Ini Daftar 8 Bansos yang Cair Juli 2025, Ada BSU Rp 600 Ribu hingga PKH

Terdapat ketentuan baru untuk Bansos PKH dan BPNT, melalui Kementerian Sosial yang kini memperketat syarat untuk penerima, antara lain;

1. Batas Waktu Penerima 5 Tahun

Kini untuk penerima bantuan sosial, akan dibatasi waktunya selama 5 tahun berturut-turut.

Setelah 5 tahun berjalan, akan dievaluasi atau dihentikan bantuan tersebut.

2. Batasan Usia

Dalam bansos kali ini, KPM yang berada di usia produktif kisaran 18-59 tahun, dianggap mampu bekerja namun tidak menunjukkan usaha, bisa dihapus dari daftar penerima.

3. Evaluasi Data di DTKS

Halaman
123
Tags:
PKHBPNTBansos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved