Breaking News:

Berita Viral

Link Andini Permata Beredar di YouTube, 8 Video Tersebar? Jangan Asal Klik! Ini Risiko Digitalnya

Nama Andini Permata kini mendominasi percakapan publik setelah kasusnya viral dalam beberapa hari terakhir. 8 videonya diduga beredar di YouTube

Editor: jonisetiawan
Generated by AI/Joni Irwan Setiawan
VIDEO VIRAL ANDINI - Nama Andini Permata ramai dibahas setelah kasusnya viral dalam beberapa hari terakhir. 8 videonya diduga beredar di YouTube. Foto diolah dari AI pada 14 Juli 2025. 

Fenomena viral seperti kasus "Andini Permata" tak hanya menjadi bahan perbincangan di media sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Apabila video yang beredar mengandung unsur eksploitasi anak, pelanggaran norma sosial, atau bahkan melanggar aturan hukum, maka:

  • Pihak yang merekam, menyebarkan, maupun turut terlibat dalam penyebaran konten tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
  • Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari denda dalam jumlah besar hingga hukuman penjara,
  • Konten semacam ini juga dapat diklasifikasikan sebagai konten ilegal karena melanggar hak anak dan prinsip dasar privasi.

Di Indonesia, penyebaran video dewasa diatur oleh beberapa peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 4 UU Pornografi, setiap orang dilarang membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Jika penyebaran melibatkan pemerasan atau ancaman, Pasal 27 ayat (4) UU ITE dapat diterapkan, dengan hukuman serupa.

Korban yang tidak menyetujui penyebaran tidak dapat dipidanakan, melainkan dianggap sebagai korban.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis tergantung konteks, seperti pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda tertentu.

Pelajaran Berharga: Jangan Asal Percaya, Jangan Asal Klik

Kasus "Andini Permata" menjadi pengingat bahwa strategi clickbait masih ampuh dalam memanipulasi perhatian publik.

Dengan hanya bermodalkan rasa ingin tahu netizen, nama tanpa identitas jelas pun bisa meledak secara viral dan mendominasi perbincangan digital, walau tanpa landasan fakta kuat.

Di era banjir informasi seperti sekarang, literasi digital menjadi kunci utama. Netizen harus semakin waspada, kritis, dan cermat dalam memilah informasi.

Jangan sembarangan membagikan konten yang belum terverifikasi. Utamakan keselamatan data, etika berinternet, dan logika sehat sebelum ikut arus yang belum tentu benar.

Sebab, tak semua yang viral layak dipercaya dan tidak semua yang ramai pantas disebarluaskan.

***

(TribunTrends/Disempurnakan oleh AI)

Tags:
Andini PermataYouTubelinkmalware
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved