Kakek Gugat Cucu
Kakek Nenek vs Cucu Kandung: Awal Sengketa Rumah di Indramayu, Rasa Was-was Jadi Gugatan
Beginilah awal sengketa rumah di Indramayu, kakek nenek gugat cucu sendiri yang masih SD, kekhawatiran masa depan jadi penyebab.
Editor: jonisetiawan
Hubungan yang Sebenarnya Harmonis
Ade menyatakan bahwa Kadi dan cucu-cucunya memiliki hubungan yang baik. Meskipun Kadi adalah ayah tiri dari Suparto, ia tetap menyayangi dan mendukung penuh anak tirinya. Bahkan sejak kecil, Heryatno pernah diasuh oleh sang kakek dan nenek.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Saprudin, menyampaikan bahwa tanah tempat rumah berdiri saat ini milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan bisa digusur sewaktu-waktu.
Tanah yang disengketakan merupakan satu-satunya aset tetap Kadi dan Narti.
“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” kata Saprudin.
Ade juga menambahkan, “Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka.”
Kaget dengan Gugatan
Di sisi lain, Heryatno mengaku kaget ketika mengetahui bahwa dirinya digugat oleh kakeknya. Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada konflik yang berarti dalam keluarga.
“Sebelumnya padahal gak ada masalah apapun,” ujarnya.
Gugatan terkait rumah dan warung tersebut kini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dalam gugatan itu, Rastiah tercatat sebagai tergugat pertama, Heryatno sebagai tergugat kedua, dan Zaki Fasa Idan (12) sebagai tergugat ketiga.
***
(TribunTrends, sebagian artikel telah tayang di Tribunnews)