Kakek Gugat Cucu
Kakek Nenek vs Cucu Kandung: Awal Sengketa Rumah di Indramayu, Rasa Was-was Jadi Gugatan
Beginilah awal sengketa rumah di Indramayu, kakek nenek gugat cucu sendiri yang masih SD, kekhawatiran masa depan jadi penyebab.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah rumah sederhana yang terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendadak menjadi pusat perhatian publik.
Bukan karena bentuk bangunannya, melainkan karena rumah ini menjadi objek sengketa antara pasangan lansia dan cucu kandung mereka sendiri.
Pasutri Kadi dan Narti resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu terhadap menantu mereka, Rastiah (37), serta dua cucunya, Heryatno (20) dan Zaki Fasa Idan (12).
Gugatan ini menyangkut kepemilikan rumah dan warung nasi campur serta ikan bakar yang telah menjadi sumber mata pencaharian keluarga selama 15 tahun terakhir.
Yang mengundang simpati publik, salah satu tergugat adalah Zaki, cucu mereka yang masih duduk di sekolah dasar.
Baca juga: 5 Fakta Rumah Atalarik Syach di Cibinong Jawa Barat Dibongkar Aparat, Sengketa Tanah Sejak 2015
Rumah Sekaligus Sumber Penghidupan
Bangunan yang menjadi sengketa tersebut merupakan tempat tinggal sekaligus lokasi usaha keluarga Suparto, anak dari Narti, yang meninggal dunia pada 2023.
Rumah itu berdiri di atas tanah seluas 162 meter persegi, berada tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong lokasi yang strategis untuk usaha warung makan.
“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” kata Heryatno kepada Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Bagian depan rumah difungsikan sebagai warung, sementara bagian dalam terdiri dari empat kamar tidur, dapur, dan kamar mandi.
Menurut Heryatno, rumah tersebut dibangun dengan dana dan tenaga orang tuanya, di atas lahan yang dulunya merupakan empang.
Tanah dibeli pada 2008 seharga Rp 35 juta dengan Rp 23 juta berasal dari Kadi dan Narti, dan sisanya Rp 12 juta ditanggung oleh Suparto dan istrinya, Rastiah.

Sertifikat Tanah di Nama Kakek-Nenek
Sertifikat tanah yang terbit pada 2010 tercatat atas nama Kadi dan Narti. Kepemilikan resmi ini menjadi dasar hukum bagi mereka untuk menggugat.
Heryatno mengaku bahwa semasa hidup, ayahnya pernah berkeinginan mengganti uang pembelian kepada kakeknya, namun ditolak.