Gaji PNS dan PPPK
Dikabulkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Besar Tukin PNS Kemendiktisaintek Berdasarkan Kelas Jabatan
Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.
|
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kolase TribunTimur
TUKIN PNS 2025 - Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.(ILUSTRASI)
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Tukin ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dan akan dicairkan mulai Juli 2025, sesuai pengumuman dari Kemendiktisaintek dan Kementerian Keuangan.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Gaji PNS dan PPPK
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|