Gaji PNS dan PPPK
Dikabulkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Besar Tukin PNS Kemendiktisaintek Berdasarkan Kelas Jabatan
Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.
Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengabulkan pencairan tunjangan PNS dari Kinerja Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hal ini juga sesuai dengan Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
Baca juga: Dirombak Gubernur, UMR Sumatera Selatan Naik Rp 224 Ribu, Terbesar Kota Berjuluk Venesia dari Timur
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kini diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2025.

Besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, dengan nilai terkecil untuk kelas 1 sebesar Rp2.531.250.
Kemudian yang tertinggi pada kelas 17 sebesar Rp33.240.000.
Dosen yang merupakan bagian dari Kemendiktisaintek juga termasuk penerima tunjangan ini.
Selain PNS biasa, menteri dan wakil menteri juga mendapat tukin, dengan persentase tertentu dari tukin tertinggi.

Rincian Tunjangan Kinerja Kemendiktisaintek (2025):
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Sumber: TribunTrends.com
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|