Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

Dikabulkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Besar Tukin PNS Kemendiktisaintek Berdasarkan Kelas Jabatan

Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.

|
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kolase TribunTimur
TUKIN PNS 2025 - Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.(ILUSTRASI) 

TRIBUNTRENDS.COM - Telah dikabulkan Presiden Prabowo melalui Perpres, ini rincian besar tukin PNS Kemendiktisaintek dibagi Kelas Jabatan, tertinggi Kelas Jabatan 17.

Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Presiden  Prabowo Subianto telah mengabulkan pencairan tunjangan PNS dari Kinerja Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Hal ini juga sesuai dengan Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

Baca juga: Dirombak Gubernur, UMR Sumatera Selatan Naik Rp 224 Ribu, Terbesar Kota Berjuluk Venesia dari Timur

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kini diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2025.

Tukin PNS 2025 - (ILUSTRASI)
Tukin PNS 2025 - (ILUSTRASI) (Kolase TribunTimur)

Besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, dengan nilai terkecil untuk kelas 1 sebesar Rp2.531.250.

Kemudian yang tertinggi pada kelas 17 sebesar Rp33.240.000.

Dosen yang merupakan bagian dari Kemendiktisaintek juga termasuk penerima tunjangan ini.

Selain PNS biasa, menteri dan wakil menteri juga mendapat tukin, dengan persentase tertentu dari tukin tertinggi.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (kemenpan RB via TribunKaltim.co)

Rincian Tunjangan Kinerja Kemendiktisaintek (2025):

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

Halaman
12
Tags:
KemendiktisaintekPNSKelas JabatanGaji PNS dan PPPK
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved