Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

RESMI! Tabel Rinci Gaji PPPK 2025 Terbaru Rancangan Menkeu Sri Mulyani, Tertinggi Rp 7 Juta

Resmi! Inilah tabel rincian gaji PPPK 2025 terbaru rancangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, tertinggi Rp 7 Juta, siap-siap gelar syukuran!

Penulis: Sinta Manila
Editor: Agung Santoso
YouTube Zaki Andra
Resmi! Inilah tabel rincian gaji PPPK 2025 terbaru rancangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, tertinggi Rp 7 Juta, siap-siap gelar syukuran! 

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000 

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan.

Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural atau fungsional), dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tunjangan-tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan masing-masing PPPK. 

(TribunTrends.com/MNL)

 

Halaman 2/2
Tags:
PPPK 2025Sri MulyaniPNSgaji PPPK 2025
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved