Berita Viral
Daftar Dosa Besar AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT, Pencabulan Anak hingga Narkoba: Dikebiri?
Inilah deretan dosa besar AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT, mulai dari pencabulan anak hingga narkoba.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah daftar pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak.
Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, semakin serius dengan munculnya dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba, selain pencabulan terhadap anak-anak.
Perbuatannya ini membuat Fajar terancam menghadapi pasal berlapis yang dapat memperberat hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Dengan dugaan pelanggaran berat ini, statusnya sebagai anggota kepolisian semakin dipertanyakan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut semakin terguncang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, yang lebih dikenal dengan sebutan Kak Seto, mengungkapkan harapannya agar AKBP Fajar diberikan hukuman maksimal dalam kasus-kasus yang menjeratnya, baik dalam kasus narkoba maupun pencabulan.
Sebagai seorang yang aktif dalam perlindungan anak-anak, Kak Seto menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Fajar sangat merusak dan harus dihukum setimpal.
Kak Seto bahkan menyebutkan adanya kemungkinan hukuman kebiri atau hukuman mati bagi Fajar, mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan tidak hanya merusak masa depan anak-anak, tetapi juga mencemarkan nama baik lembaga kepolisian.
Harapan ini mencerminkan betapa seriusnya pandangan masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa menuntut Fajar dengan hukuman yang seberat-beratnya sebagai pelajaran bagi mereka yang berbuat jahat, terutama yang melibatkan anak-anak dan masyarakat rentan.

Tindakannya yang telah merugikan banyak pihak, baik korban langsung maupun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus mendapat sanksi yang setimpal.
Status tersangka yang disandang oleh Fajar merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.
Berdasarkan bukti-bukti, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Fajar selama menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Dalam hal ini, tindakan hukum yang diambil tidak hanya mengacu pada pelanggaran kode etik, tetapi juga melibatkan aspek pidana yang lebih berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar dilakukan secara simultan dan tegas.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Fajar akan ditindak dengan sanksi yang sesuai, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga kepolisian dan memberikan perlindungan layak bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, eks Kapolres Ngada, semakin mengarah pada pelanggaran serius yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, pelanggaran kode etik kepolisian, serta penyalahgunaan narkoba.
Profil Bripda MA dan Kasus Lemparan Helm, Kondisi Pelajar SMK 2 Serang Kritis |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK di Serang Banten Usai Dilempar Helm oleh Bripda MA, Keluarga Desak Keadilan |
![]() |
---|
Respon Ambigu DJ Panda setelah Kemunculan Sintya Cilla, Kepala Nunduk, Bikin Publik Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Kontroversi DJ Panda, Benarkah Pernah Hamili Dua Wanita Lain Selain Erika Carlina? |
![]() |
---|
Sintya Cilla Fans DJ Panda Nekat Datangi Denny Sumargo, Rela Dihujat: 'Demi Anak Aku' |
![]() |
---|