Breaking News:

Berita Viral

Sosok Emil Ermindra, Eks Direktur Keuangan PT Timah Divonis 20 Tahun Bui, Korupsi sama Harvey Moeis

Inilah sosok Emil Ermindra, mantan direktur keuangan di PT Timah mendapatkan vonis hukuman 20 tahun terlibat korupsi bersama Harvey Moeis.

Editor: Dika Pradana
Kolase Tribun
SOSOK EMIL ERMINDRA,- Sosok Emil Ermindra, mantan direktur keuangan di PT Timah mendapatkan vonis hukuman 20 tahun terlibat korupsi bersama Harvey Moeis. 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Emil Ermindra, mantan direktur keuangan di PT Timah yang baru saja mendapatkan vonis hukuman dua puluh tahun penjara imbas terlibat korupsi bersama Harvey Moeis dan Helena Lim.

Dalam kasus ini, rekan dari Emil Ermindra Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto turut tersandung korupsi PT Timah hingga membuat negara rugi Rp300 triliun.

Para terdakwa kasus korupsi timah Rp300 triliun ini, mendapatkan vonis lebih berat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan besar dalam industri timah semakin menyorot perhatian publik setelah vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025.

Keputusan yang memperberat hukuman ini bukan hanya menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga mengungkapkan besarnya kerugian negara  mencapai Rp300 triliun akibat praktek-praktek korupsi dengan melibatkan banyak pihak.

Salah satu sosok yang turut terjerat dalam skandal ini adalah Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah.

Setelah sebelumnya hanya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor, Emil kini dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Vonis ini juga mencakup kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp493 miliar, yang jika tidak dapat dilunasi, akan digantikan dengan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 tahun.

SOSOK EMIL ERMINDRA,- Sosok Emil Ermindra, mantan direktur keuangan di PT Timah  mendapatkan vonis hukuman 20 tahun terlibat korupsi bersama Harvey Moeis. Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024).
SOSOK EMIL ERMINDRA,- Sosok Emil Ermindra, mantan direktur keuangan di PT Timah mendapatkan vonis hukuman 20 tahun terlibat korupsi bersama Harvey Moeis. Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Tribunnews.com/fahmi)

Keputusan ini tidak hanya menandakan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi serupa.

Tak hanya Emil, sejumlah nama lain yang terkait dengan kasus ini juga menerima hukuman yang lebih berat.

Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), yang sebelumnya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, kini menerima vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan 10 tahun penjara.

SOSOK EMIL ERMINDRA,- Sosok Emil Ermindra, mantan direktur keuangan di PT Timah  mendapatkan vonis hukuman 20 tahun terlibat korupsi bersama Harvey Moeis. Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024).
SOSOK EMIL ERMINDRA,- Sosok Emil Ermindra, mantan direktur keuangan di PT Timah mendapatkan vonis hukuman 20 tahun terlibat korupsi bersama Harvey Moeis. Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Tribunnews.com/fahmi)

Proses hukum yang panjang dan melibatkan beberapa pihak ini semakin memperlihatkan betapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan industri timah.

Sementara itu, Kwang Yung, mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), juga tidak luput dari perubahan vonis.

Hukuman yang awalnya 5 tahun penjara kini diperberat menjadi 10 tahun, dengan denda Rp750 juta.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Tags:
Emil ErmindraPT TimahHarvey Moeis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved