Breaking News:

Berita Viral

Intip Gaji & Tunjangan Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun

Intip gaji dan tunjangan petinggi PT Pertamina yang kini menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah hingga membuat negara rugi Rp193,7 T.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunMedan
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA,- Gaji dan tunjangan petinggi PT Pertamina yang kini menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah hingga membuat negara rugi Rp193,7 T. 

Selain gaji, Yoki Firnandi juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti:

Tunjangan Perumahan: Bisa mencapai Rp27,5 juta per bulan.

Tunjangan Transportasi: Menunjang biaya transportasi.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK): Satu kali gaji.

Asuransi Purna Jabatan: Premi hingga 25?ri gaji tahunan.

Fasilitas Kendaraan: Kendaraan dinas dan fasilitas lainnya.

Fasilitas Komunikasi dan Bantuan Hukum: Fasilitas komunikasi dan bantuan hukum jika dibutuhkan.

3. Sani Dinar Saifuddin & Agus Purwono (PT Kilang Pertamina Internasional)

TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA,- Daftar lengkap tujuh tersangka dan perannya dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga yang telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA,- Tujuh tersangka dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga yang telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. (pertaminapatraniaga.com)

Sebagai pejabat tinggi di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono juga menerima gaji yang besar, sesuai dengan struktur gaji yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023.

Rincian struktur gaji mereka adalah sebagai berikut:

Direktur Utama: Ditentukan oleh RUPS.

Direktur: 85?ri gaji Direktur Utama.

Komisaris Utama: 45?ri gaji Direktur Utama.

Komisaris: 90?ri honorarium Komisaris Utama.

Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas, antara lain:

Tunjangan Perumahan: Bisa mencapai Rp27,5 juta per bulan.

Halaman
123
Tags:
PertaminakorupsiRiva Siahaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved