Berita Viral
Intip Gaji & Tunjangan Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun
Intip gaji dan tunjangan petinggi PT Pertamina yang kini menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah hingga membuat negara rugi Rp193,7 T.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Yuk intip gaji dan tunjangan petinggi PT Pertamina yang kini menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.
Sejumlah petinggi PT Pertamina yang kini tengah menjadi sorotan publik akibat keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, memiliki gaji yang sangat menggiurkan.
Di samping itu, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan dengan nilai fantastis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah petinggi dari sejumlah anak perusahaan Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah, di antaranya:
1.Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sebagai petinggi di subholding Pertamina, mereka menikmati remunerasi yang sangat tinggi.
Bahkan mereka menikmati gaji miliaran rupiah, tunjangan perumahan, fasilitas kendaraan, hingga asuransi purna jabatan.
1. Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)

Sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diperkirakan memperoleh kompensasi sekitar Rp22 miliar per tahun atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan.
Angka ini berasal dari laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga pada 2023 yang mencatat total remunerasi untuk 14 direksi dan komisaris mencapai Rp312 miliar per tahun.
Namun, distribusi gaji antar direksi dan komisaris bisa bervariasi tergantung pada posisi dan faktor lainnya.
Selain gaji pokok, Riva Siahaan juga menikmati sejumlah tunjangan dan fasilitas, seperti:
Tunjangan Hari Raya (THR): Satu kali gaji per tahun.
Tunjangan Perumahan: Tunjangan untuk tempat tinggal.
Asuransi Purna Jabatan: Premi yang ditanggung perusahaan hingga 25 persen dari gaji tahunan.
Fasilitas Kendaraan: Kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaan dan operasional.
Fasilitas Kesehatan: Asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan.
Fasilitas Bantuan Hukum: Jika diperlukan untuk kepentingan jabatannya.
Tantiem dan Insentif Kinerja: Bonus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
Sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi menerima remunerasi yang juga sangat tinggi.
Pada tahun 2022, total remunerasi untuk tujuh direksi dan lima komisaris di perusahaan ini mencapai Rp18,3 miliar.
Dengan rata-rata per direksi diperkirakan memperoleh sekitar Rp2,6 miliar per tahun atau sekitar Rp216 juta per bulan.
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|