Breaking News:

Berita Viral

Harta Kekayaan Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Bui untuk Harvey Moeis, Tak Ada Utang

Inilah sosok ketua majelis hakim di balik vonis 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis. Ia adalah Teguh Harianto yang punya harta kekayaan Rp1 miliar.

YouTube Kompas.com
SOSOK TEGUH HARIANTO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Inilah sosok ketua majelis hakim Teguh Harianto yang menjatuhkan vonis 20 tahun. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta baru saja menggelar sidang terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Hasilnya, vonis penjara terhadap Harvey Moeis diperberat. Tak cuma itu, nominal uang pengganti yang harus dibayarkan suami Sandra Dewi itu juga naik.

Sosok hakim yang menjatuhkan vonis tersebut langsung mencuri perhatian.

Ya, vonis terhadap terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Selain vonis kurungan penjara, Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan jika tidak membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, majelis hakim PT Jakarta juga memperberat hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Apabila suami dari Sandra Dewi ini tidak membayarnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Teguh.

Lantas, seperti apa sosok Teguh Harianto? Berikut profilnya.

Baca juga: Nasib Harvey Moeis Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Sandra Dewi Bakal Jatuh Miskin?

NASIB HARVEY MOEIS - (kiri) terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) (kanan) potret Sandra Dewi diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Nasib Harvey Moeis jika tak sanggup bayar uang pengganti.
NASIB HARVEY MOEIS - (kiri) terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) (kanan) potret Sandra Dewi diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Nasib Harvey Moeis jika tak sanggup bayar uang pengganti. (Tribunnews.com | Instagram @sandradewi88)

Sosok Teguh Harianto

Dikutip dari situs resmi PT Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Harvey MoeisHelena LimTeguh Harianto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved