ASN Wajib Tahu, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Tahun 2025, Simak Besarannya
Berikut aturan mengenai pencairan gaji ke-13 hingga Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah menjadi topik hangat.
Mengingat dalam waktu dekat sudah akan memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, alhasil gaji ke-13 akan sangat bermanfaat.
Ditambah lagi nominal gaji ke-13 memang menggiurkan karena mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan.
Ya, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu sokongan yang sangat dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan ini, biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru atau beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Namun, bagaimana aturan terkait gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025 ini? apakah pencairannya akan dilakukan sebelum bulan puasa?
Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Aturan Gaji ke-13 dan THR di Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.
Hal ini sesuai dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 selalu diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Besaran gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Komponen ini memberikan tambahan pendapatan yang signifikan bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan mendesak, terutama terkait biaya pendidikan.
Sementara itu, untuk THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , THR untuk ASN, TNI, dan Polri wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Aturan ini juga berlaku untuk karyawan swasta.

Baca juga: PLONG! Bunyi Instruksi Presiden Jadi Kabar Baik ASN/PNS di Tengah Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan THR
Sumber: Tribunnews.com
Apa Itu Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS yang Disahkan Sri Mulyani, Ini Golongan yang Bakal Terima |
![]() |
---|
Drama Rp10 Miliar! Sopir Bank Jateng Ditangkap saat Tidur, Uang Curian Dipakai Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Bikin Melongo, Begini Wujud Rp10 Miliar dalam 3 Karung yang Dibawa Kabur Anggun Sopir Bank Jateng |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Dorong Event Olahraga hingga Musik bagi Pelajar |
![]() |
---|
Absensi Online Jadi Cara Pemkab Klaten Awasi Anak Muda di Malam Hari |
![]() |
---|