Breaking News:

ASN Wajib Tahu, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Tahun 2025, Simak Besarannya

Berikut aturan mengenai pencairan gaji ke-13 hingga Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

TribunTrends.com | Freepik
GAJI KE-13 - Potret diambil dari Freepik pada Rabu (12/2/2025). Berikut aturan mengenai pencairan gaji ke-13 untuk ASN. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah menjadi topik hangat.

Mengingat dalam waktu dekat sudah akan memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, alhasil gaji ke-13 akan sangat bermanfaat.

Ditambah lagi nominal gaji ke-13 memang menggiurkan karena mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan.

Ya, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu sokongan yang sangat dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini, biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru atau beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Namun, bagaimana aturan terkait gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025 ini? apakah pencairannya akan dilakukan sebelum bulan puasa?

Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Aturan Gaji ke-13 dan THR di Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.

Hal ini sesuai dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 selalu diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Besaran gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Komponen ini memberikan tambahan pendapatan yang signifikan bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan mendesak, terutama terkait biaya pendidikan.

Sementara itu, untuk THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , THR untuk ASN, TNI, dan Polri wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini juga berlaku untuk karyawan swasta.

ILUSTRASI THR - Warga memperlihatkan pecahan uang rupiah kertas baru usai menukar pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024) menjelang Idul Fitri 2024. Aturan tentang THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2025.
ILUSTRASI THR - Warga memperlihatkan pecahan uang rupiah kertas baru usai menukar pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024) menjelang Idul Fitri 2024. Aturan tentang THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2025. (TribunJabar.id/Gani Kurniawan)

Baca juga: PLONG! Bunyi Instruksi Presiden Jadi Kabar Baik ASN/PNS di Tengah Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan THR

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
THRgajiASN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved