PLONG! Bunyi Instruksi Presiden Jadi Kabar Baik ASN/PNS di Tengah Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan THR
Bunyi Inpres atau Instruksi Presiden ini menjadi kabar baik Buat ASN / PNS di tengah ramai isu penghapusan gaji Ke-13 dan THR 2025.
Editor: Agung Santoso
Gaji 13 dan 14 ASN dihapus? Bunyi Inpres atau Instruksi Presiden ini menjadi kabar baik Buat ASN / PNS di tengah ramai isu penghapusan gaji Ke-13 dan THR 2025. Apa bunyi Inpres yang menjadi kabar baik PNS / ASN tersebut?
TRIBUNTRENDS.COM - Sepanjang hari ini Kamis 6 Februari 2025 muncul keresahan di kalangan PNS atau ASN gegara beredar rumor penghapusan gaji ke-13, gaji ke-14.
Bahkan juga sempat beredar isu THR atau Tunjangan Hari Raya / THR Lebaran 2025 juga akan dihapuskan.
Karuan saja isu memicu keresahan baru bagi Aparatur Sipil Negara alias ASN setelah heboh kelangkaan gas elpiji.
Ternyata pemicu rumor ini karena disulut kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Melalu instruksinya, Prabowo memerintahkan efisiensi belanja digelar lewat cara peninjauan ulang anggaran di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, serta pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Kebijakan efisensi dan penghematan ini memang benar dinstrusikan Presiden Prabowo.
Namun yang menjadi kabar baik buat PNS atau ASN adalah, efisiensi anggaran tidak menyentuh anggaran negara untuk kesejahteraan PNS atau ASN.
“Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” bunyi Inpres tentang penghematan anggaran tersebut.
Singkat kata, PNS / ASN tidak akan terdampak kebijakan efisiensi dan penghematan anggaran negara termasuk dalam konteks gaji ke-13, gaji ke-14 dan THR Lebaran 2025.

MenPAN RB Rini Widyantini: Gaji ke-13 dan THR Masih dalam Proses
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, belum ada keputusan resmi yang menyatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dihapus.
MenPAN RB menegaskan itu untuk merespon kehebohan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 ditiadakan karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini saat seperti dikutip Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Menkeu Purbaya Yudhi Larang Putranya Main Instagram, Dampak Asbun dan Sebut Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Tangisnya Pecah, Astrid Kuya Pilu Rumah Hasil Kerja Dijarah: Tidak Ada Sepeserpun Duit dari DPR |
![]() |
---|
Bisnis Online di Shopee, Mezzo Rise in Art Buktikan Potensi UMKM Fesyen Lokal |
![]() |
---|
Cerita Rahayu Saraswati Viral Lagi Usai Mundur dari DPR, Buka Tabir Keseharian Prabowo |
![]() |
---|
Kasus Makin Panas! Pelaku Penculikan Bos Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Bongkar Fakta Kelam |
![]() |
---|