Breaking News:

Gaji ke-13 & 14 ASN Tak Dihapus, Ini Jadwal Pencairannya, Simak Besaran Nominalnya, Capai Rp 23 Juta

Tak dihapus, ini jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN, simak rincian dan besaran nominal yang akan diterima, tergantung pendidikan dan masa kerja.

Editor: ninda iswara
Pxhere/Mohamad Trilaksono
GAJI KE-13 DAN 14 ASN - Beredar isu gaji ke-13 dan 14 ASN akan dihapus, Menkeu Sri Mulyani membantah. Simak rincian dan jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Merujuk dari PP tersebut, jika jadwal pencairan THR PNS tahun 2025 paling cepat pada H-10 Lebaran tepatnya jatuh pada 21 Maret 2025.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Baca juga: PLONG! Bunyi Instruksi Presiden Jadi Kabar Baik ASN/PNS di Tengah Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan THR

HEBOH GAJI PNS - Gaji 13 dan 14 ASN dihapus? Bunyi Inpres atau Instruksi Presiden ini menjadi kabar baik Buat ASN / PNS di tengah ramai isu penghapusan gaji Ke-13 dan THR 2025. Apa bunyi Inpres yang menjadi kabar baik PNS / ASN tersebut? 
HEBOH GAJI PNS - Gaji 13 dan 14 ASN dihapus? Bunyi Inpres atau Instruksi Presiden ini menjadi kabar baik Buat ASN / PNS di tengah ramai isu penghapusan gaji Ke-13 dan THR 2025. Apa bunyi Inpres yang menjadi kabar baik PNS / ASN tersebut?  (YouTube Sang Pemenang)

Rincian THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13 PNS 2024

Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut.

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
  • tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Merujuk Kompas.com, inilah besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250. 
Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
gajiASN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved