Breaking News:

Gaji ke-13 & 14 ASN Tak Dihapus, Ini Jadwal Pencairannya, Simak Besaran Nominalnya, Capai Rp 23 Juta

Tak dihapus, ini jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN, simak rincian dan besaran nominal yang akan diterima, tergantung pendidikan dan masa kerja.

Editor: ninda iswara
Pxhere/Mohamad Trilaksono
GAJI KE-13 DAN 14 ASN - Beredar isu gaji ke-13 dan 14 ASN akan dihapus, Menkeu Sri Mulyani membantah. Simak rincian dan jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN. 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beredar rumor gaji ke-13 dan 14 ASN tahun ini dihapus.

Terkait rumor yang beredar, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantahnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan tetap dibayarkan. 

Hasan menyebut, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan tersebut. 

Baca juga: Isu Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus, Sri Mulyani Bantah, Kapan Cair? Beri Bocoran: Sedang Diproses

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai. Dengan demikian, kata dia, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

Lantas, Kapan Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair 2025?

Melansir djp.kemenkeu.go.id, gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk memberi penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Gaji ke-13 ASN biasanya cair pada bulan Juni atau Juli.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.

Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1 sebelumnya, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
gajiASN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved