Gaji ke-13 & 14 ASN Tak Dihapus, Ini Jadwal Pencairannya, Simak Besaran Nominalnya, Capai Rp 23 Juta
Tak dihapus, ini jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN, simak rincian dan besaran nominal yang akan diterima, tergantung pendidikan dan masa kerja.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Simak jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beredar rumor gaji ke-13 dan 14 ASN tahun ini dihapus.
Terkait rumor yang beredar, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantahnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan tetap dibayarkan.
Hasan menyebut, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan tersebut.
Baca juga: Isu Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus, Sri Mulyani Bantah, Kapan Cair? Beri Bocoran: Sedang Diproses
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai. Dengan demikian, kata dia, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.
Lantas, Kapan Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair 2025?
Melansir djp.kemenkeu.go.id, gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk memberi penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.
Gaji ke-13 ASN biasanya cair pada bulan Juni atau Juli.
Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.
THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1 sebelumnya, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sumber: Tribun Sumsel
Bikin Melongo, Begini Wujud Rp10 Miliar dalam 3 Karung yang Dibawa Kabur Anggun Sopir Bank Jateng |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Dorong Event Olahraga hingga Musik bagi Pelajar |
![]() |
---|
Absensi Online Jadi Cara Pemkab Klaten Awasi Anak Muda di Malam Hari |
![]() |
---|
Jejak Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng: Tinggalkan Avanza, Ganti Sigra, Sembunyi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 M: Dikejar Lintas Kota, Terciduk di Tengah Kegelapan |
![]() |
---|