Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi
Apa Sanksi Bagi ASN Jateng yang Ngeyel Pakai LPG 3 Kg Padahal Sudah Dilarang? Tertuang dalam SE
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang membeli gas elpiji 3 kg. Mereka diimbau untuk memakai LPG non subsidi.
				 |
				
			
				Editor: Febriana Nur Insani
TribunTrends.com | Tribunnews.com/Jeprima
ATURAN ASN JATENG - Potret pedagang merapikan tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram di agen LPG kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah dilarang membeli gas elpiji 3 kg. 
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar.
Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
"Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan," ucap Bahlil.
Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.
(TribunTrends.com | Kompas.com | Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait :#Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi 
  
		
		| Daftar 13 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jambi Terbaru 2025, Ada di Daerah Batang Hari hingga Kota Jambi | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Daftar 13 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Bali Terbaru 2025, Harga Lebih Murah Karena Resmi dari Pertamina | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Daftar 38 Agen Penyalur Gas LPG 3 Kg di Wilayah Sleman DIY, Disertai dengan Alamat Lengkap | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Daftar 15 Agen Penyalur dan 6 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Sukabumi Jabar, Disertai Alamat Lengkap | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Daftar 26 Agen Penyalur dan 6 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jember Jatim, Disertai Alamat Lengkap | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|