Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi
Apa Sanksi Bagi ASN Jateng yang Ngeyel Pakai LPG 3 Kg Padahal Sudah Dilarang? Tertuang dalam SE
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang membeli gas elpiji 3 kg. Mereka diimbau untuk memakai LPG non subsidi.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Polemik distribusi gas elpiji 3 kg memang sempat menjadi perbincangan sejak beberapa waktu terakhir.
Hingga akhirnya pemerintah memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Kini muncul sorotan baru terkait larangan membeli gas elpiji 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Ya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dilarang membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon).
Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg.
Dalam SE tersebut, ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi.
"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat," ujar Sumarno dalam keterangannya.
ASN Bukan Sasaran Penerima LPG Bersubsidi
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi.

Baca juga: Link Aplikasi MAP untuk Mendaftar Jadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Siapkan KTP hingga Data Warung
"Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi," tegasnya.
Sujarwanto menambahkan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.
"Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali," jelasnya.
Sumber: Kompas.com
Daftar 13 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jambi Terbaru 2025, Ada di Daerah Batang Hari hingga Kota Jambi |
![]() |
---|
Daftar 13 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Bali Terbaru 2025, Harga Lebih Murah Karena Resmi dari Pertamina |
![]() |
---|
Daftar 38 Agen Penyalur Gas LPG 3 Kg di Wilayah Sleman DIY, Disertai dengan Alamat Lengkap |
![]() |
---|
Daftar 15 Agen Penyalur dan 6 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Sukabumi Jabar, Disertai Alamat Lengkap |
![]() |
---|
Daftar 26 Agen Penyalur dan 6 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jember Jatim, Disertai Alamat Lengkap |
![]() |
---|