Breaking News:

Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Pembelian Gas Elpiji 3 kg di Pangkalan Resmi Boleh Lebih dari Satu? Penjelasan Pertamina, Bawa KTP

Bolehkah pelanggan membeli gas elpiji 3 kg lebih dari satu di pangkalan resmi? Pertamina beli penjelasan, selalu bawa KTP.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Nur Khalis
PENJUALAN GAS LPG - Ilustrasi pangkalan gas elpiji 3 kg. Pembelian gas elpiji 3 kg kini harus lewat pangkalan resmi yang terdaftar. Bolehkah pelanggan membeli gas elpiji 3 kg lebih dari satu di pangkalan resmi? 

15. Lengkapi Formulir Permohonan Baru

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com

Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.

Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

(TribunTrends/TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
elpijigasPertamina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved