Breaking News:

Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Pembelian Gas Elpiji 3 kg di Pangkalan Resmi Boleh Lebih dari Satu? Penjelasan Pertamina, Bawa KTP

Bolehkah pelanggan membeli gas elpiji 3 kg lebih dari satu di pangkalan resmi? Pertamina beli penjelasan, selalu bawa KTP.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Nur Khalis
PENJUALAN GAS LPG - Ilustrasi pangkalan gas elpiji 3 kg. Pembelian gas elpiji 3 kg kini harus lewat pangkalan resmi yang terdaftar. Bolehkah pelanggan membeli gas elpiji 3 kg lebih dari satu di pangkalan resmi? 

Adapun cara mencari pangkalan eliji 3 kg terdekat bisa diakses melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. 

Selain itu, masyarakat bisa menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135. 

"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi," papar Heppy. 

Lebih lanjut, para pengecer elpiji 3 kg bisa menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri. 

Baca juga: Cara Daftar jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 kg, Bisa Lewat OSS & Kemitraan Pertamina, Siapkan Dokumen

CARA BELI LPG - LPG 3 kg kini tidak lagi dijual ke pengecer mulai Februari 2025. Pelanggan bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Simak cara untuk membeli LPG 3 kg.
CARA BELI LPG - LPG 3 kg kini tidak lagi dijual ke pengecer mulai Februari 2025. Pelanggan bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Simak cara untuk membeli LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)

Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
5. Klik Tambah Usaha
6. Setelah terisi semua klik Simpan
7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
elpijigasPertamina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved