Cair Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan! Simak Cara Klaim Jaminan Hari Tua via Online: Syarat Mudah
Simak cara mendapatkan uang hingga Rp 10 juta lebih dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mengklaim jaminan hari tua secara online.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Simak cara mendapatkan uang hingga Rp 10 juta lebih dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mengklaim jaminan hari tua secara online.
Dengan adanya kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat dengan dengan mendapatkan uang mencapai Rp 10 juta dari jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek, terus berupaya memberikan inovasi terbaik untuk layanan peserta.
Salah satu program yang menjadi favorit banyak pekerja adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Program tersebut berfungsi sebagai tabungan untuk masa depan pekerja aktif.
Program JHT ini tidak hanya memberikan rasa aman finansial bagi para pekerja, tetapi juga memberi kemudahan dalam pengelolaan dana yang terkumpul selama mereka bekerja.
Salah satu fitur menarik dalam program JHT adalah kemudahan dalam pencairan dana.
Peserta dapat mencairkan dana JHT mereka hingga sebesar Rp 10 juta dengan proses yang relatif mudah.
Baca juga: Tanpa Paklaring, Karyawan Resign Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ID Card, Ini Caranya

Bahkan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, proses klaim tidak memerlukan kehadiran fisik ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menggunakan sistem daring, klaim dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau lebih praktis lagi, melalui aplikasi mobile yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Dengan kemudahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi yang sangat membantu peserta dalam mengakses dana yang mereka miliki tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.
Inovasi digital ini menjadikan proses klaim lebih efisien, transparan, dan memudahkan pekerja dalam merencanakan masa depan mereka dengan lebih tenang.
Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk klaim JHT di atas Rp 10 juta:
Kartu Kepesertaan BPJamsostek – Sebagai bukti keanggotaan.
E-KTP – Sebagai identitas resmi peserta.
Kartu Keluarga – Untuk memastikan hubungan keluarga jika ada klaim keluarga.
Surat Keterangan Aktif atau Berhenti Bekerja – Dari perusahaan tempat peserta bekerja.
Buku Tabungan – Untuk memastikan transfer dana ke rekening peserta.
NPWP – Diperlukan khusus untuk klaim dengan saldo lebih dari Rp 50 juta.

Langkah-langkah Klaim JHT di atas Rp 10 Juta secara Daring
Pengajuan klaim JHT kini semakin mudah berkat proses daring yang praktis. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh peserta yang ingin mengajukan klaim dana JHT mereka:
-
Kunjungi Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id pada hari kerja (Senin hingga Jumat) antara pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.
-
Isi Data Diri dan Unggah Dokumen
- Isikan data diri secara lengkap, termasuk NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan, alamat email, dan nomor rekening bank.
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan foto selfie.
-
Konfirmasi Data Pengajuan
- Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar. Klik 'Simpan' untuk melanjutkan proses.
-
Jadwal Wawancara Online
- Anda akan menerima email berisi informasi mengenai jadwal wawancara online. Pastikan Anda mempersiapkan diri untuk wawancara pada waktu yang telah ditentukan.
-
Persiapkan Dokumen untuk Verifikasi
- Cetak fotokopi KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah diunggah untuk verifikasi saat wawancara.
-
Verifikasi Melalui Video Call
- BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi melalui WhatsApp video call. Pastikan Anda menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dan bukti berakhirnya perjanjian kerja.
-
Pencairan Saldo
- Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda tentukan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Dengan prosedur yang mudah diikuti dan akses yang semakin terbuka, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan klaim JHT secara online tanpa harus repot datang langsung ke kantor BPJS.
Ini tentu saja merupakan langkah besar dalam mempermudah proses administrasi dan memberikan kenyamanan bagi para peserta yang mungkin memiliki kesibukan atau keterbatasan waktu.
Melalui sistem online yang tersedia, peserta hanya perlu mengunjungi situs resmi atau aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan, mengisi data diri, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Proses verifikasi melalui video call dan pengiriman dana yang cepat menjadikan klaim JHT ini semakin praktis dan efisien.
Program ini tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana jaminan sosial bagi para pekerja yang berhak.
Dengan cara ini, BPJS Ketenagakerjaan berhasil membawa layanan mereka lebih dekat ke peserta, memastikan bahwa mereka bisa mengakses manfaat yang telah mereka miliki dengan lebih mudah dan transparan.
Sumber: Tribun Pontianak
Sekolah hingga Event Tetap Jalan, Bupati Hamenang: Klaten Kondusif! |
![]() |
---|
Tubuh Penuh Luka Lebam, Iko Juliant Mahasiswa Unnes Disebut Polisi Meninggal karena Kecelakaan Motor |
![]() |
---|
CCTV Gerak-gerik Pelaku Penembak Zetro Leonardo Purba Diplomat RI Tewas di Peru, Langsung Ditodong |
![]() |
---|
Kronologi Andika Lutfi Falah, Pelajar SMK Ikut Demo Berujung Meninggal Dunia, Sempat Hilang dan Koma |
![]() |
---|
Pemerintah Tak Campuri, Keputusan Buka Fitur Live TikTok Sepenuhnya di Tangan Perusahaan |
![]() |
---|