CPNS 2024
Mau Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024? Siapkan 3 Dokumen Pendukung Ini, Wajib Ada dan Diunggah!
Tiga dokumen pendukung ini wajib ada bagi kamu yang ingin mengajukan sanggah CPNS 2024, begini caranya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut tiga dokumen yang wajib ada untuk ajukan sanggah hasil CPNS 2024.
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2024 sudah diumumkan.
Bagi peserta yang belum lolos masih bisa mengajukan sanggah dengan mengikuti sederet persyaratan.
pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dapat dilihat oleh setiap peserta.
Selain melalui portal resmi SSCASN, para peserta juga bisa mengakses hasil CPNS 2024 melalui laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka? Jumlah Kementerian Tambah, Formasi Makin Banyak? Ini Kata MenPAN RB
Dalam pengumuman kelulusan CPNS 2024 ini, peserta bisa mengetahui hasil akhir akumulasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024 adalah mereka yang memiliki integritas nilai tertinggi sesuai dengan jumlah formasi jabatan yang dibuka oleh instansi pemerintah.
Nantinya bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, maka bisa lanjut mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengakses pemberkasan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, khusus untuk peserta yang dinyatakan gagal lulus CPNS 2024, BKN meberikan kesempatan sekali lagi lewat masa sanggah.
Masa sanggah hasil akhir CPNS 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai 13 - 15 Januari 2025 melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS 2024.
Cara Sanggah Hasil Kelulusan CPNS 2024
- Login ke situs SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".
- Klik tombol "Sanggah".
- Isi formulir sanggah dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen pendukung sanggah dan klik tombol "Kirim".
Dokumen pendukung sanggah yang dapat diunggah antara lain:
- Bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai.
- Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.
- Surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.
Baca juga: Hasil CPNS 2024 Sudah Keluar, Lalu Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan dari Kemenpan RB
Panitia seleksi akan meneliti sanggah yang diajukan oleh peserta.
Apabila sanggah terbukti benar, maka nilai peserta akan disesuaikan.
Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan melalui portal SSCAN.
Perlu dicatat, sanggahan dapat diajukan apabila peserta menemukan adanya kesalahan dalam pengolahan nilai tes yang dilakukan pihak panitia seleksi (pansel).
Selain itu, sanggah hanya bisa diajukan terhadap diri sendiri dan bukan kepada pesaing.
(TribunTrends/TribunPriangan)
DITUNDA! Update Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Alasan: Intip Skema Terbaru |
![]() |
---|
Tri Cahyaningsih Peraih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS, Tinggi Badan Kurang, Kemenkumham: Persyaratan |
![]() |
---|
Biaya Cek Kesehatan Jasmani & Rohani Beserta NAPZA untuk DRH CPNS 2024, Ada yang Capai Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Caranya, Tak Kena Blacklist, Sanksi Menanti |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Panitia? Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|