Sosok
Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Sudah 37 Tahun Jadi PNS Bidang Hukum
Inilah sosok Hakim Eko Aryanto yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis suami Sandra Dewi.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Hakim Eko Aryanto yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis suami Sandra Dewi.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam vonisnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Vonis penjara Harvey Moeis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta penjara 12 tahun.
Lantas, siapa sosok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?

Sosok Eko Aryanto
Baca juga: Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Vonis 6,5 Tahun Penjara Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis: Cek Hartanya
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.
Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.
Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.
Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.
Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024).

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor.
Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal.
Baca juga: Sosok Irma Moeis Ibunda Harvey Moeis, Mertua Sandra Dewi Koleksi Tas Mewah dan Wariskan Harta Rp 1 T
Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara.
Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT.
Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama.
Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.
Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut: Baca juga:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000
Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000 Mobil
Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.
3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.
Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023. (Tribun Trends/Tribun Jabar)
Sumber: Tribun Jabar
GAGAHNYA Surindro Supjarso Suami Pertama Megawati Soekarnoputri, Tampan, Gugur Tak Ketemu Jenazahnya |
![]() |
---|
Kenalan Sama Memed Potensio, Operator Sound Horeg Brewog Audio, Viral Gegara Wajah Ngantuk |
![]() |
---|
Siapa Iie Sumirat? Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meninggal, Kepergiannya Ditangisi Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Sosok Riko, Driver Ojol Berhasil Lolos IPB Tanpa Tes, Masuk Jalur Talenta Gegara Pramuka |
![]() |
---|
Profil Sahdan Arya Maulana, Mahasiswa 19 Tahun Jadi Ketua RT, Sektretasi dan Bendahara Juga Gen Z |
![]() |
---|