CPNS 2024
CPNS 2024: Cek Pengumuman Kelulusan 67 Instansi yang Sudah Dirilis hingga Hari Ini, Klik Link Resmi
Sebanyak 67 instansi pusat dan daerah telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2024 hingga hari ini, Kamis (9/1/2025). Klik link resmi untuk hasil
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Sebanyak 67 instansi pusat dan daerah telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga hari ini, Jumat (10/1/2025).
Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan seleksi nasional yang telah berlangsung sejak tahun lalu, dengan jadwal pengumuman akhir berlangsung dari 5 hingga 12 Januari 2025.
Masyarakat yang telah mengikuti proses seleksi kini dapat mengetahui hasil kelulusan mereka melalui pengumuman resmi yang dirilis oleh masing-masing instansi.
Menurut laporan Tribunnews.com, terdapat sembilan instansi pusat dan 67 instansi daerah yang telah menyampaikan hasil kelulusan.
Jumlah tersebut menunjukkan sebagian besar instansi telah menyelesaikan proses verifikasi dan evaluasi, sementara sisanya masih dalam tahap akhir penyelesaian administrasi.
Baca juga: Link Hasil Seleksi CPNS Pemkab Semarang 2024, Ada 149 Formasi, Masa Sanggah 13-15 Januari 2025
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa instansi lainnya belum mengumumkan hasil akhir karena masih berada dalam proses seperti Final Instansi, persetujuan dari BKN (Approval BKN), atau tahap Decision Support (DS) oleh Kepala BKN.
Bagi peserta yang ingin memeriksa hasil seleksi, tautan resmi ke pengumuman masing-masing instansi dapat ditemukan melalui situs web BKN atau portal seleksi CPNS 2024.
Pengumuman ini menjadi momen penting bagi para pelamar yang telah melalui berbagai tahapan seleksi ketat, termasuk tes administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut ini link lengkapnya:
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas)
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
- Pemerintah Kabupaten Pemalang
- Pemerintah Kabupaten Pekalongan
- Pemerintah Kabupaten Tegal
- Pemerintah Kabupaten Demak
- Pemerintah Kabupaten Sampang
- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Pemerintah Cilacap
- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
- Pemerintah Kabupaten Dompu
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kabupaten Rembang
- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
- Pemerintah Kabupaten Pati
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
- Pemerintah Kabupaten Tabalong
- Pemerintah Kabupaten Temanggung
- Pemerintah Kabupaten Bantul
- Pemerintah Kabupaten Gianyar
- Pemerintah Kabupaten Bombana
- Pemerintah Kabupaten OKU Timur
- Pemerintah Kota Pekalongan
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Kabupaten Karo
- Pemerintah Kabupaten Sleman
- Pemerintah Kabupaten Semarang
- Pemerintah Kabupaten Langkat
- Pemerintah Kota Palembang
- Pemerintah Kabupaten Wonosobo
- Pemerintah Kabupaten Grobogan
- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
- Pemerintah Kabupaten Probolinggo
- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
- Pemerintah Kabupaten Batanghari
- Pemerintah Kota Medan
- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
- Pemerintah Kabupaten Sumenep
- Pemerintah Kabupaten Karangasem
- Pemerintah Kabupaten Jembrana
- Provinsi Lampung
- Pemerintah Kota Semarang
- Pemerintah Kabupaten Bulukumba
- Pemerintah Kabupaten Kapuas
- Pemerintah Kota Kediri
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kota Yogyakarta
- Pemerintah Kabupaten Klungkung
- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
- Pemerintah Kabupaten Pamekasan
- Pemerintah Kabupaten Mojokerto
- Pemerintah Kabupaten Magetan
- Pemerintah Kota Pagar Alam
Seperti diketahui, kelulusan CPNS 2024 ini merupakan gabungan dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen.
Mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, hanya peserta dengan nilai tertinggi dalam dua tes tersebut yang dinyatakan lulus CPNS 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi, masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Peserta dapat menyanggah hasil akhir seleksi CPNS 2024 pada saat masa sanggah.
Masa sanggah berlangsung selama 3 hari, yaitu mulai dari 13-15 Januari 2025.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Pemkab Pekalongan 2024, Ini Ketentuan Sanggah Bagi yang Tak Lolos
Syarat Melakukan Sanggahan CPNS 2024
- Merupakan peserta seleksi CPNS 2024
- Memberikan alasan sanggahan yang jelas dan benar
- Melampirkan bukti sanggahan sebagai pendukung
- Mengajukan sanggahan pada masa sanggah
- Alasan sanggah dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari peserta.

Sumber: Kompas.com
DITUNDA! Update Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Alasan: Intip Skema Terbaru |
![]() |
---|
Tri Cahyaningsih Peraih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS, Tinggi Badan Kurang, Kemenkumham: Persyaratan |
![]() |
---|
Biaya Cek Kesehatan Jasmani & Rohani Beserta NAPZA untuk DRH CPNS 2024, Ada yang Capai Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Caranya, Tak Kena Blacklist, Sanksi Menanti |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Panitia? Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|