CPNS 2024
Link Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2024 dari 14 Instansi Pusat dan Daerah, Ada Pemprov Yogyakarta
Berikut 14 instansi pusat dan daerah yang sudah merilis pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024, ada Kemenparekraf hingga Pemprov Yogyakarta.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Instansi yang mengumumkan hasil kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terus bertambah.
Kali ini sudah ada 14 instansi pusat dan daerah yang mengumumkan hasil akhir kelulusan CPNS 2024.
Simak instansi mana saja yang sudah mengumumkan nama peserta CPNS yang lolos dan bisa klik linknya di sini.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil akhir CPNS diumumkan mulai 5 hingga 12 Januari 2024.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS Kemenparekraf 2024, Cek di Sini, Masa Sanggah 13-15 Januari
Menurut pantauan Tribunnews, hingga hari ini, Rabu (8/1/2025) sudah ada 14 instansi pusat dan daerah yang merilis hasil akhir CPNS 2024.
Setidaknya ada tiga instansi pusat dan 11 instansi daerah yang telah mengumumkan hasil kelulusan.
Sementara menurut statistik BKN, ratusan instansi masih berada di proses 'Menunggu Final' dan 'Proses Aproval BKN' per 6 Januari 2025 lalu.
Berikut Update 14 Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
Baca juga: Alasan Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2024 Molor, Ratusan Instansi Masih Proses Approval
5. Pemerintah Kabupaten Pemalang
Sumber: Tribunnews.com
DITUNDA! Update Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Alasan: Intip Skema Terbaru |
![]() |
---|
Tri Cahyaningsih Peraih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS, Tinggi Badan Kurang, Kemenkumham: Persyaratan |
![]() |
---|
Biaya Cek Kesehatan Jasmani & Rohani Beserta NAPZA untuk DRH CPNS 2024, Ada yang Capai Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Caranya, Tak Kena Blacklist, Sanksi Menanti |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Panitia? Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|