Breaking News:

Bantuan Sosial

Bansos BPNT Cair Desember 2024: Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bantuan dan Penyalurannya

Pemerintah Indonesia melalui Kemensos mulai mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Desember 2024, simak cara cek penerimanya.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Instagram
Cara cek penerima bansos BPNT, cair mulai Desember 2024. 

PT Pos menyediakan tiga metode penyaluran, yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah penerima.

Sementara itu, masyarakat yang menerima bansos BPNT lewat Himbara bisa mencairkan melalui Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BRI,.

Setiap keluarga yang menjadi penerima bansos tersebut akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan.

Bansos PKH

Bansos PKH dicairkan melalui berbagai saluran, termasuk kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara), yang meliputi BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. 

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil bantuan ini di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan wilayahnya.

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Namun, untuk Desember 2024, terdapat proses pencairan tambahan atau penyelesaian bantuan tahap akhir.

Proses pencairan dilakukan dengan sistem yang terintegrasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Ilustrasi uang bansos.
Ilustrasi uang bansos. (Freepik)

Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Isi alamat, pilih nama "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  3. Isi nama penerima bansos PKH berdasarkan nama KTP
  4. Masukkan huruf kode pada kolom
  5. Klik "Cari data"
  6. Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Besaran Bansos PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Baca juga: Kisah Kakak Adik Mbah Putriyah dan Hotipah dari Sumenep, Tinggal di Gubuk, 70 Tahun Tak Dapat Bansos

Kriteria Penerima Bansos PKH

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  3. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  4. Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  5. Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 
  6. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

***

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
bansos BPNTKTPNIK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved