Breaking News:

Bantuan Sosial

Bansos BPNT Cair Desember 2024: Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bantuan dan Penyalurannya

Pemerintah Indonesia melalui Kemensos mulai mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Desember 2024, simak cara cek penerimanya.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Instagram
Cara cek penerima bansos BPNT, cair mulai Desember 2024. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Desember 2024.

BPNT merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran mereka, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan.

Selain memberikan bantuan langsung kepada keluarga penerima manfaat, BPNT juga bertujuan untuk meningkatkan gizi yang lebih seimbang bagi masyarakat miskin.

Bantuan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Kisah Kakak Adik Mbah Putriyah dan Hotipah dari Sumenep, Tinggal di Gubuk, 70 Tahun Tak Dapat Bansos

Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi Kemensos pada Rabu, 11 Desember 2024, pencairan BPNT dilakukan melalui dua skema utama, yaitu melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia.

Kedua skema ini memungkinkan masyarakat untuk menerima bantuan melalui rekening bank atau di kantor pos terdekat.

Untuk mempermudah proses pengecekan, masyarakat dapat mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima BPNT secara online melalui ponsel. Caranya cukup mudah.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima bansos BPNT?

Cara cek penerima bansos BPNT Desember 2024

Masyarakat perlu memahami bahwa pencairan bansos BPNT melalui Himbara berlaku untuk periode November-Desember 2024.

Sementara penyaluran melalui PT Pos mencakup periode Juli-Desember 2024.

Cara cek penerima bansos BPNT Desember 2024 dapat dilakukan melalui:

  • Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store dan App Store
  • Login atau masuk ke akun menggunakan username dan password
  • Khusus akun baru, masyarakat harus melakukan registrasi dengan mengisi data lengkap
  • Klik menu “Cek Bansos”
  • Pilih nama wilayah atau penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi captcha
  • Klik “Cari Data”
  • Tunggu beberapa saat sampai hasil pencocokan data dengan daftar penerima manfaat muncul.
Ilustrasi uang bantuan sosial.
Ilustrasi uang bantuan sosial. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Berapa besaran bansos BPNT Desember 2024?

Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako, bansos BPNT dapat diberikan dalam bentuk tunai atau non-tunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Khusus masyarakat yang menerima BPNT melalui PT Pos, mereka akan menerima undangan sebelum mengambil bantuan.

PT Pos menyediakan tiga metode penyaluran, yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah penerima.

Sementara itu, masyarakat yang menerima bansos BPNT lewat Himbara bisa mencairkan melalui Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BRI,.

Setiap keluarga yang menjadi penerima bansos tersebut akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan.

Bansos PKH

Bansos PKH dicairkan melalui berbagai saluran, termasuk kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara), yang meliputi BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. 

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil bantuan ini di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan wilayahnya.

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Namun, untuk Desember 2024, terdapat proses pencairan tambahan atau penyelesaian bantuan tahap akhir.

Proses pencairan dilakukan dengan sistem yang terintegrasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Ilustrasi uang bansos.
Ilustrasi uang bansos. (Freepik)

Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Isi alamat, pilih nama "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  3. Isi nama penerima bansos PKH berdasarkan nama KTP
  4. Masukkan huruf kode pada kolom
  5. Klik "Cari data"
  6. Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Besaran Bansos PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Baca juga: Kisah Kakak Adik Mbah Putriyah dan Hotipah dari Sumenep, Tinggal di Gubuk, 70 Tahun Tak Dapat Bansos

Kriteria Penerima Bansos PKH

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  3. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  4. Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  5. Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 
  6. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

***

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
bansos BPNTKTPNIK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved